Advertisement

Personel Gabungan di Magelang Turunkan Alat Peraga Pemilu yang Langgar Aturan

Nina Atmasari
Kamis, 23 November 2023 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Personel Gabungan di Magelang Turunkan Alat Peraga Pemilu yang Langgar Aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan penertiban alat peraga yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/11 - 2023), diikuti tim gabungan seperti Satpol PP Kabupaten Magelang hingga Kepolisian. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Meski masa kampanye belum dimulai, saat ini sudah banyak terpasang poster, spandu, banner hingga baliho berisi wajah para calon anggota legislatif maupun calon presiden RI di kawasan terutama tepi jalan, di Kabupaten Magelang.

Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan penertiban alat peraga yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/11/2023), diikuti tim gabungan seperti Satpol PP Kabupaten Magelang hingga Kepolisian. Ada 832 personel gabungan yang diterjunkan untuk penertiban di seluruh kecamatan.

Advertisement

BACA JUGA: Tak Hanya Baliho Ganjar yang Dicopot, Ini Rincian APS yang Diturunkan Satpol PP Jogja

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menjelaskan dalam penertiban ini, pihaknya melandaskan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Magelang , dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Sebelum ini, Bawaslu memberikan imbauan untuk peserta Pemilu agar tidak berkampanye sebelum masa kampanye berlangsung, yaitu 28 November 2023. Imbauan ini diberikan pada pimpinan partai, caleg, tim sukses parpol maupun capres-cawapres,” jelas Habib.

Adapun sebelum penertiban ini, Bawaslu juga sudah melayangkan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi secara mandiri. Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 308/ PM. 00.02/K.JT-16/11/2023 para pimpinan parpol diberi waktu lima hari, mulai dari 15-20 November 2023 untuk melepas APS secara mandiri.

“Sebelum penertiban ini, Bawaslu sudah memberi imbauan kepada seluruh partai politik untuk menertibkan alat peraga mereka. Kami beri waktu lima hari. Jadi tidak langsung kami ambil tindakan,” tegasnya.

Setelah batas waktu tersebut, peserta Pemilu mempersilakan bawaslu untuk melepas alat peraga mereka yang melanggar. Habib menyebutkan sudah banyak parpol peserta pemilu yang melepasnya. Namun, Bawaslu perlu menyisir lagi alat peraga yang melanggar, baik melanggar karena ada ajakan memilih, maupun melanggar karena pemasangan yang tidak sesuai aturan.

Habib menjelaskan, alat peraga yang melanggar adalah yang mengandung unsur ajakan untuk mencoblos hingga membubuhkan visi dan misi. Ia mencontohkan ada gambar paku, kalimat ajakan langsung, serta menjelaskan citra dirinya seperti nama, nomor urut, visi dan misi, dan sebagainya.

BACA JUGA: RAPBD Jateng 2024 Masih Proses Pembahasan, Pemprov Jateng Tetap Anggarkan Insentif Guru Keagamaan dan BOSDA

“Ada dua pilihan untuk alat peraga ini. Ditertibkan secara mandiri atau ditutup. Saat masa kampanye, dibuka lagi,” katanya.

Ia menyebutkan jumlah alat peraga yang ditertibkan mencapai ribuan. Setiap panwascam telah diminta mendata alat peraga yang melanggar tersebut.

Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM), KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko ada beberapa tempat yang memang dilarang untuk berkampanye sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2006.

Di antaranya, jalan protokol mulai dari tugu perbatasan Jateng-Jogja hingga Secang, dari Gerbang Singa Palbapang hingga jembatan Sileng, Borobudur, dari perempatan Kecamatan Borobudur hingga Lapangan Kujon, sepanjang Jalan Soekarno-Hatta dari masjid kubah emas hingga patung Soekarno-Hatta, serta dari depan Artos Mall sampai perempatan Palbapang.

“(Lokasi) itu yang tidak mendapatkan izin pemasangan APK yang difasilitasi oleh pemerintah melalui KPU. Kalau mereka masing memasangnya, berarti berbayar. Itu tidak apa-apa,” katanya.

Selain itu, parpol peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat di fasilitas umum, lembaga pendidikan, hingga fasilitas kesehatan. “Untuk poster di angkutan umum, harus mendapatkan izin dari instansi terkait, yakni Dishub [Dinas Perhubungan],” kata Endys.

Caption:
Personel gabungan melakukan penertiban alat sosialisasi Pemilu di Borobudur, Rabu (22/11/2023). /Harian Jogja-Nina Atmasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Datangkan Pelatih Baru, PSS Ingin Tingkatkan Kondisi Fisik Para Pemain

Sleman
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement