Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Temanggung Diusulkan Naik Rp82 Ribu
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk 2024, diusulkan naik 4,05 persen atau sejumlah Rp82.000 dibanding 2023.
Sekretaris Dinperinaker Kabupaten Temanggung Rahmaningrum di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pada tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau sebesar 4,05 persen yang semula Rp2.027.518,99 (Rp2,03 juta), pada 2024 menjadi Rp2.109.685,88 (Rp2,11 juta).
Advertisement
Angka Rp2.109.685,88 akan menjadi usulan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan menjadi UMK Temanggung 2024. Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.
"Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2024," katanya.
BACA JUGA: Adu Mulut saat Menagih Utang, Debt Collector Menembak Nasabah
Sebelumnya bertempat di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung berlangsung pertemuan membahas UMK, antara lain hadir Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Sekretaris Dinperinaker beserta tim, Ketua DKP Apindo Endi Asiartadi, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Fatkhullah, DKP APINDO Danang Adi Dumadi, Kepala BPS Temanggung Haryono.
"Terima kasih sudah berdiskusi merumuskan, sudah saling mengerti, baik itu serikat buruh, pekerja, Apindo, dewan pengupahan sudah dihitung betul dan Alhamdulillah sudah disepakati bersama, mudah-mudahan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya yang akan datang," kata Pejabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.
"Saya mengapresiasi kepada tim dari Disperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya," katanya.
Ia menambahkan bahwa regulasi dan aturan UMK Temanggung harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan, karena sama-sama membantu untuk peningkatan kesejahteraan kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement