Advertisement

Viral di Medsos, Anak Berseragam Sekolah Kampanyekan Salah Satu Caleg di Purworejo

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 15 Desember 2023 - 08:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Viral di Medsos, Anak Berseragam Sekolah Kampanyekan Salah Satu Caleg di Purworejo Tangkapan layar video TikTok terkait pelajar berseragam kampanyekan salah satu caleg di Purworejo

Advertisement

Harianjogja.com, PURWOREJO—Sebuah video dua anak berseragam sekolah melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Video tersebut dibuat dengan latar belakang baliho milik salah satu Caleg. Sambil berdiri di depan baliho tersebut, kedua pelajar berseragam itu mengajak warga untuk memilih caleg tersebut.

Advertisement

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ujar pelajar itu dalam akun TikTok.

BACA JUGA: Bawaslu RI Sebut e-Wallet Jadi Sarana Praktik Money Politic

Terkait beredarnya video tersebut, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengakui adanya laporan konten tersebut. Dia menjelaskan, temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo.

“Lokasi konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo," kata Purnomo dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari TikTok. Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.

BACA JUGA: Ada Lurah Pakai Kaus Parpol saat Jalan Sehat, Bawaslu Kulonprogo Surati Pemkab

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu anak dari konten tersebut diduga putra salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo yang dikampanyekan tersebut.

Pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PRODUKSI FILM BUDAYA: Ada Potensi Besar Film Pendanaan Disbud DIY

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement