Ada Lowongan Anggota KPPS, KPU Purworejo Butuh 20.965 Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO—Warga yang ingin terlibat dalam pesta demokrasi, Pemilu 2024, bisa mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membutuhkan 20.965 petugas KPPS untuk bertugas pada 2.995 tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 20.965 petugas KPPS yang akan bekerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari-25 Februari 2024, mempersiapkan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo di Purworejo, Jumat (15/12/2023).
Advertisement
Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih, dengan honorarium sebesar Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua KPPS.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa anggota KPPS harus bisa mengoperasikan ponse Android dan mempunyai stamina yang fit.
BACA JUGA: Pengumpulan Data Lokasi Pengguna Maps Dihentikan Google, Tingkatkan Privasi Pengguna
"Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap. Sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabene melek IT," jelasnya.
KPU, katanya, mensyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," katanya.
Terkait dengan jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S, menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat, ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 18-19 Desember 2023.
"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id, masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement