Advertisement

Nekat Jual Miras saat Ramadan, Warga Muntilan Disidang di Pengadilan

Nina Atmasari
Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:27 WIB
Sunartono
Nekat Jual Miras saat Ramadan, Warga Muntilan Disidang di Pengadilan Seorang berinisial DS, 62, warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang harus menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Mungkid. Pasalnya ia nekat menjual miras saat Bulan Ramadan. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Seorang berinisial DS, 62, warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang harus menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Mungkid. Pasalnya ia nekat menjual miras saat Bulan Ramadan.

DS ini terjaring petugas Polsek Muntilan dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia dibawa ke meja hijau pada Kamis (14/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Jogja Pantau Makanan di Pasar Ramadan

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan barang bukti yang kita sita dari tangan  terdakwa DS sebanyak 10 botol ukuran 1,5 liter miras jenis tuak. "Kami tangkap pada Minggu [10/3/2024] pukul 19.30 WIB, atau dua hari menjelang Ramadhan," kata AKP Abdul Muthohir, Kamis (14/3/2024). 

Terungkapnya Miras ilegal milik DS, bermula adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat ,petugas mendapat laporan jika di rumah DS menjual Miras jenis tuak. Alhasil, saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah DS, benar telah didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter dan langsung disita petugas Patroli.

Kanit Samapta Polsek Muntilan, Ipda Suryono menambahkan selain Miras jenis tuak yang berhasil diamankan, pihaknya juga mengamankan Miras jenis Ciu Murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.

"Miras jenis Ciu Murni ini hasil Razia di tempat lain disita dari inisial GP yakni di Kp. Jagalan Kel. Muntilan. Sehingga dua kasus ini langsung diajukan ke Sidang di PN Mungkid hari ini Kamis (14/3/2024)," katanya.

BACA JUGA : Satpol PP dan Polres Bantul Intensifkan Pemantauan Peredaran Miras

Dalam Sidang di Pengadilan Mungkid, Hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik Miras jenis Ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dan terdakwa DS pemilik Miras jenis Tuak sebanyak 10 botol badek dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement