Puluhan Kilogram Bubuk Petasan Disita Polres Temanggung
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sebanyak 21 kilogram (kg) bubuk petasan disita Polres Temanggung, Jawa Tengah dari dua orang penjual yaitu SYP, 20, warga Kranggan, Temanggung dan AM, 36, warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung. Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi.
Advertisement
BACA JUGA: Tindaklanjuti Pengajuan Kabupaten Antikorupsi, KPK Meninjau Kulonprogo
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.
Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM. Ia menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Minarto mengimbau kepada masyarakat tidak menjualbelikan bubuk petasan ini, karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement