Advertisement

Puluhan Kilogram Bubuk Petasan Disita Polres Temanggung

Newswire
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Puluhan Kilogram Bubuk Petasan Disita Polres Temanggung Bubuk petasan yang disita Polres Temanggung, Jawa Tengah. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sebanyak 21 kilogram (kg) bubuk petasan disita Polres Temanggung, Jawa Tengah dari dua orang penjual yaitu SYP, 20, warga Kranggan, Temanggung dan AM, 36, warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung. Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi.

Advertisement

BACA JUGA: Tindaklanjuti Pengajuan Kabupaten Antikorupsi, KPK Meninjau Kulonprogo

"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.

Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM. Ia menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Minarto mengimbau kepada masyarakat tidak menjualbelikan bubuk petasan ini, karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi

Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement