Advertisement

Pilkada 2024, Coklit di Kabupaten Magelang Selesai sebelum Tenggat Waktu

Newswire
Rabu, 17 Juli 2024 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Pilkada 2024, Coklit di Kabupaten Magelang Selesai sebelum Tenggat Waktu Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024 sebelum batas waktu berakhir.

Sesuai dengan rencana tahapan coklit berakhir pada tanggal 24 Juli. Anggota KPU Kabupaten Magelang Siti Nurjanah, menyebutkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di daerah ini sebanyak 1.405.018 orang.

Advertisement

Disebutkan bahwa mereka sudah dicoklit semuanya oleh 3.810 pantarlih. Sejumlah pemilih tersebut ada dalam 445.453 kartu keluarga (KK). "Alhamdulillah pada minggu ketiga kami sudah capai 100 persen coklit," katanya, Rabu (17/7/2024).

Nurjanah menyebutkan jumlah tempat pemungutan suara di 21 kecamatan yang terdiri atas 372 desa terdapat 1.988 TPS reguler. Sementara itu, TPS khusus belum ditetapkan.

"Nanti saat penetapan daftar pemilih sementara [DPS] akan ditetapkan berapa TPS khusus di daerah ini," ujarnya.

Meskipun pada pekan ketiga pantarlih sudah menuntaskan coklit, baik itu coklit manual dan e-coklit, pihaknya tetap melakukan pencermatan pada sisa waktu enam hari ini.

Pencermatan ini, kata dia, untuk memastikan betul apakah sesuai dengan data eleman yang ada di daftar pemilih.

Ia lantas menyebutkan ada enam tahapan pemutakhiran data pemilih, yakni pertama adalah penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih yang menyediakan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU.

BACA JUGA: Perusakan Rumah di Ringinharjo Bantul Tidak Ada Kaitannya dengan Ormas Jogja Dadi Siji

Hasil DP4 yang diberikan Kemendagri, menurut Nurjanah, sudah disinkronisasikan oleh KPU RI dan menjadi bahan coklit pantarlih di lapangan.

Setelah pemutakhitan data pemilih melalui coklit, lanjut dia, akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Setelah DPS, ada proses DPSHP, kemudian penyusunan DPT dan terakhir penyusunan daftar pemilih pindahan atau DPTB.

Tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini, kata dia, merupakan tahapan yang sangat panjang. Dari delapan bulan proses pilkada ini, hampir di 3/4 ada pada penyusunan daftar pemilih.

"Jadi, dari awal sampai nanti menuju hari pemungutan suara pun proses daftar pemilih ini masih berlanjut, apalagi nanti menuju hari-H ada yang pindah memilih, ada yang pindah domisili," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement