Advertisement
Dua Orang Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi Temanggung
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Dua orang tersangka pengedar obat keras, yakni SF, 27, warga Desa Caruban, Kandangan, dan RA, 28, Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024) mengatakan bahwa tersangka SF dan RA membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak, kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Advertisement
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah ini yang dilakukan oleh tersangka SF, selanjutnya melakukan penyelidikan.
Penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka SF menjual obat keras jenis Yarindo yang tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp25.000 sampai dengan harga Rp30.000.
BACA JUGA: Nahas, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kemalingan, Uang Rp950 Juta Termasuk Paspor Raib
Pada 19 Juni 2024 pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan tersangka SF di rumahnya yang beralamat Desa Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SF menemukan barang bukti di dalam kamar, antara lain, sebuah botol putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sebuah plastik klip berisi 4 butir pil Yarindo," katanya.
Ketika polisi menginterogasi tersangka SF, yang bersangkutan mengakui membeli pil Yarindo dari tersangka RA.
"Tersangka RA yang mengakui membeli pil Yarindo dari Fajar [DPO], transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone, kemudian bertemu di Kota Lama Semarang," katanya.
Ia mengatakan bahwa tersangka RA membeli sebanyak tiga botol pil Yarindo dengan harga tiap botol Rp750.000, kemudian dia menjual lagi dengan harga Rp1,5 juta per botol isi 1.000 butir.
Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan pratik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Monyet Liar Masuk Permukiman, Bikin Resah Warga Sorowajan Banguntapan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement