Advertisement

Pilkada 2024, Daftar Pemilih Sementara Kota Magelang Ditetapkan

Newswire
Senin, 12 Agustus 2024 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Pilkada 2024, Daftar Pemilih Sementara Kota Magelang Ditetapkan Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Jawa Tengah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah totalnya sebanyak  sebanyak 97.856 orang.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Kota Magelang pada Pilkada 2024 di Magelang, Sabtu (10/8/2024), menuturkan jumlah DPS tersebut terdiri atas laki-laki 47.254 orang dan perempuan 50.642 orang.

Advertisement

Menurut dia, jumlah DPS tersebut terbagi dalam 181 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk TPS lokasi khusus di Rutan Magelang.

Adapun jumlah TPS untuk masing-masing kelurahan di Kecamatan Magelang Selatan, yakni Magersari 13 TPS, Tidar Utara 12 TPS, Rejo Selatan 11 TPS, Jurangombo Selatan 10 TPS, Tidar Selatan delapan TPS dan Jurangombo Utara enam TPS.

Kemudian di Kecamatan Magelang Tengah tersebar di Kelurahan Rejo Utara 17 TPS, Cacaban 12 TPS plus satu TPS lokasi khusus, Magelang 11 TPS, Gelangan 10 TPS, Panjang sembilan TPS dan Kemirirejo delapan TPS.

Di Kecamatan Magelang Utara, yaitu Kelurahan Wates 12 TPS, Potrobangsan 12 TPS, Kedungsari 11 TPS, Kramat Selatan 11 TPS dan Kramat Utara tujuh TPS.

BACA JUGA: Promo Tiket Kemerdekaan untuk Kereta Api Mulai Besok, Cek Rutenya

"Tetapi data ini masih bergerak karena ada tanggapan masyarakat tanggal 18-27 Agustus 2024. Jadi prosesnya setelah ini ada uji publik oleh PPS , nanti teman-teman PPS menempelkan di kelurahan," ujar Misbachul.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menginformasikan ke RT/RW atau tokoh masyarakat ketika ada tetangga atau orang sekitar yang belum masuk dalam tanggapan masyarakat.

Kemudian ada perbaikan di tingkat kelurahan pada 28 Agustus-1 September 2024, PPK pada 9-11 September 2024, di KPU Kota pada 14-21 September 2024.

"Setelah itu, ada DPT 22 September -27 November 2024, setelah ditetapkan di DPT masih menampung perubahan di DPTB, Biasanya DPTB H-30 sama H-7 pemilihan, kita masih menunggu peraturan KPU atau juknis yang terbaru nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Monyet Liar Masuk Permukiman, Bikin Resah Warga Sorowajan Banguntapan

Bantul
| Senin, 09 September 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement