Advertisement

Promo November

Penyelundupan Pakaian Impor Awul-Awul 12 Kontainer Senilai Rp5,9 Miliar Digagalkan Petugas

Newswire
Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:47 WIB
Sunartono
Penyelundupan Pakaian Impor Awul-Awul 12 Kontainer Senilai Rp5,9 Miliar Digagalkan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang mencegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor alias awul-awul dari luar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2024. - ANtara.

Advertisement

Harianjogjacom, SEMARANG-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang mencegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor alias awul-awul dari luar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2024.

"Terdapat 1.196 bal pakaian bekas impor, posisi barang masih di terminal peti kemas dengan status barang dikuasai negara," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu (21/8/2024).

Advertisement

Belasan kontainer pakaian ilegal tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5,9 miliar. Akhmad mengungkap sejumlah modus untuk menyelundupkan pakain awul-awul yang tidak sesuai dengan kriteria importasi. Misalnya, tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan dengan tidak benar, atau mencantumkan kode yang tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan.

Selain pakaian bekas impor, terdapat berbagai jenis barang yang termasuk dalam tujuh komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan. Ketujuh komoditas tersebut masing-masing tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, lanjut dia, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi importasinya itu.

Ia menyebut nilai total barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp16,2 miliar. Diungkapkan pula bahwa sebagian besar barang-barang ilegal tersebut dikirim dari Malaysia dan Tiongkok.

Menurut dia, terdapat beberapa upaya untuk menangani barang-barang yang disita tersebut seperti dimusnahkan, dilelang, dialihkan kepemilikannya menjadi milik negara, serta direekspor. "Berbagai penin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement