Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di SD Jombor Temanggung
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pelaku pencurian di SD Negeri Jombor, Jumo, Kabupaten Temanggung, berinisial TI dengan alamat Watukumpul, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada 6 Desember 2023.
Advertisement
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah palu dan telepon seluler. "Tim kami baru mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut sekitar dua minggu kemarin," katanya.
Ia menyampaikan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jambon untuk masuk dan mengambil barang-barang.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Warga Diimbau Pilih Calon Kepala Daerah yang Peduli Kesehatan Warga
Kemudian hasil curian tersebut dijual dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Ia menyebutkan pencuri tersebut telah mengambil barang-barang dari raung guru berupa antara lain enam unit laptop, tiga unit tablet Samsung, empat unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta.
"Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami . Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar," katanya, Sabtu (5/10/2024).
Menurut dia, akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement