Advertisement

Promo November

Bawaslu Temanggung Sebut Ada 1.382 APK Melanggar Aturan Pemasangan

Newswire
Senin, 04 November 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Temanggung Sebut Ada 1.382 APK Melanggar Aturan Pemasangan Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temanggung menemukan sebanyak 1.382 alat peraga kampanye (APK) di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan zonasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sudah kami sampaikan ke KPU dan kemarin kami tanyakan kembali tindak lanjutnya, kemudian KPU sudah menyurati paslon. Informasi dari KPU akan rapat koordinasi kaitannya dengan APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.

Advertisement

Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi kaitannya dengan APK yang berupa baliho dan spanduk yang melanggar, misalnya pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.

"Kami juga menginventarisasi dari alat peraga yang difasilitasi KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten, kami melihat masih banyak yang dipasang di kantor-kantor desa juga di pohon," katanya.

BACA JUGA: Kesbangpol Temanggung Bersama Sejumlah Elemen Mahasiswa Gelar Ikrar Pilkada Damai

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU untuk segera memindahkan APK itu karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.

Menurut dia, paling banyak kaitannya dengan ketertiban, misalnya dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik dan di trotoar jalan.

"Ada APK yang menghalangi pandangan pengendara, ini membahayakan keselamatan masyarakat sehingga kami harapkan dari paslon itu sendiri nanti lebih bijak dalam menempatkan APK," katanya.

Sesuai dengan PKPU 13 kaitannya dengan kampanye ini, kata dia, nomenklaturnya adalah nanti bawaslu setempat berkoordinasi dengan KPU, kemudian KPU akan mengoordinasikan bersama pemangku kepentingan (dishub dan satpol pp) untuk menyepakati bersama penertiban seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Update Proyek Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman: Memasuki Tahap Konstruksi Pilar Penyangga Elevated

Jogja
| Selasa, 05 November 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement