Jelang Detik-Detik Pilkada, ASN Kabupaten Magelang Diingatkan Menjaga Netralitas
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Pada detik-detik menjelang pelaksanaan pilkada serentak, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magelang diingatkan agar menjaga netralitasnya.
Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Mereka pun melakukan audiensi dengan Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto di Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (22/11/2024) sore. Mereka meminta Pj Bupati Magelang untuk memastikan seluruh ASN bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Advertisement
BACA JUGA:Mengejutkan, Mantan Bupati Magelang Zaenal Arifin Berikan Dukungan pada Cabup Sudaryanto
Koordinator Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang Goenadi Yusuf menjelaskan netralitas ASN masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Maka kami menyatakan siap ikut memantau jika ada aparat yang tidak netral," kata Goenadi Yusuf, seusai audiensi.
Apalagi, katanya, baru-baru ini terbit Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang isinya MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. Pelanggaran netralitas ini mencakup keputusan maupun tindakan yang sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.
Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.”
“Melalui putusan itu Mahkamah memandatkan sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada. Maka saya mengajak seluruh elemen masyarakat jangan takut melaporkan jika ada ASN yang tidak netral,” sambungnya.
Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang, lanjutnya, bila perlu, akan melakukan pendampingan dan melindungi masyarakat yang jika akan melaporkan tentang ASN yang diduga tidak netral. Karenanya, Goenadi berharap kepada seluruh pejabat di Pemkab Magelang termasuk camat untuk benar-benar netral dan tidak menjadi tim sukses kedua paslon.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan bahwa pihaknya terus memantau netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini.
“Apabila ada laporan-laporan terkait ASN melalui Bawaslu dan rekomendasinya benar (terbukti) bersalah itu harus ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan sudah ada surat edaran dari BKN yang menyebutkan apabila ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg) milik ASN tersebut, apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah namun tidak menindaklanjuti.
Adapun peringatan terhadap para ASN, menurutnya terus dilakukan. Pj Bupati bahkan telah menggelar pertemuan dengan jajaran forkopimda dan forkopimcam se-Kabupaten Magelang, dalam acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Menjaga Kondusifitas Wilayah pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11/2024).
Sepyo juga merasa prihatin terkait aduan-aduan adanya ASN yang terindikasi tidak netral. Meskipun hal tersebut masih indikasi-indikasi, namun dirinya berharap ASN mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Tolong tegakkan sikap netralitas ASN, bila melanggar akan ditindaklanjuti setelah ada rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement