Menjelang Pilkada, KPU Temanggung Bakar 780 Surat Suara Rusak
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sebanyak 780 surat suara rusak dibakar petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena rusak dan sisa atau kelebihan kirim, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Dari surat suara rusak dan surat suara sisa atau kelebihan pengiriman, kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar di halaman KPU Temanggung," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Dari sejumlah logistik yang diterima pihaknya, surat suara setelah disortir ada kelebihan dalam pengiriman, ada juga yang rusak sehingga hari ini dimusnahkan.
BACA JUGA: Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul
Henry menyebutkan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah ada 467 lembar, terdiri atas 106 lembar surat suara rusak dan ada kelebihan kirim 361 lembar. Untuk surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung ada 313 yang rusak sehingga dimusnahkan.
"Pemusnahan ini mematuhi ketentuan dari PKPU bahwa untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara atau pada hari ini, 26 September 2024," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan ini agar tidak ada penyalahgunaan untuk surat suara yang sisa atau kebanyakan mengirim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pojok Bulaksumur Kupas Tuntas Agenda Seminar Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement