Upah Minimum Kabupaten Temanggung Disepakati Naik Jadi Rp2.246.819
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menggelar sidang pleno Deswan Pengupahan terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 di daerah ini. Hasilnya UMK Temanggung naik 6,5%. Besaran kenaikan tersebut saat ini tengah diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilstayantoro di Temanggung, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung UMK naik sebesar 6,5 persen.
Advertisement
"Angka 6,5 persen itu sudah disepakati karena sudah menjadi arah kebijakan dari Presiden, sehingga pada hari ini sudah sepakat semua di Dewan Pengupahan," katanya dilansir dari Antara
Ragil menyebutkan bahwa hasil akhir penghitungan upah minimum kabupaten tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.246.819,85 atau terdapat kenaikan upah sebesar Rp137.129,85.
BACA JUGA:Â Warga Temanggung Diminta Waspada Potensi Angin Ribut
"Dengan ini kami sampaikan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung mengusulkan perhitungan UMK Temanggung tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan formula perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen," katanya.
Kemudian disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung bahwa UMK Temanggung tahun 2025 sebesar Rp2.246.819,85 dibulatkan menjadi Rp2.246.850 atau naik sebesar sebesar Rp137.129,85.
"Kalau gubernur itu diberikan ruang oleh regulasi maksimum tanggal 18 Desember 2024 diumumkan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan mengadakan sosialisasi UMK 2025 setelah SK turun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement