Advertisement
Empat Pelaku Tawuran Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap di Temanggung

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Empat pelaku tawuran menggunakan senjata tajam ditangkap Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pada 28 Januari 2025. Mereka berinisial UM, 24; FH, 23; warga Bedono Kabupaten Semarang, FA, 19; warga Grabag, Kabupaten Magelang, dan MES, 17, tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, mengungkapkan awal mula kelompok Pertigaan menantang kelompok geng Begundal Wetan untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.
Advertisement
Lalu, kelompok Begundal Wetan meminta bantuan kelompok Official Misteri Perbatasan (OPM) dan Kaisar yang merupakan kelompok dari para pelaku untuk membantu tawuran dengan kelompok Pertigaan.
Ia menyampaikan dengan titik kumpul di kebun karet PTP, tepatnya di belakang TKPI Kecamatan Pringsurat, Temanggung dan kedua Kelompok sepakat untuk tawuran di Jalan Raya Pringsurat Kedungblobo, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diprediksi Mundur, Ini Langkah Pemda DIY
Ia mengatakan aksi tawuran ini sempat terekam kamera CCTV milik warga. Dalam video tersebut terlihat puluhan pemuda dengan menggunakan senjata tajam menyerang kelompok lain, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.
"Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung langsung bertindak cepat dan memburu para pelaku. Dalam perburuan itu kita berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan warga Semarang dan Magelang, kemudian juga mengamankan 22 senjata tajam dan dua senjata tumpul yang digunakan untuk tawuran," katanya.
Satuan Reskrim Polres Temanggung juga masih memburu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. "Para pelaku yang sudah kita tangkap ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Polres Temanggung juga mengimbau para orang tua agar memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang melihat ataupun menemukan ada aksi tawuran agar segera melaporkan ke Polres Temanggung atau pihak kepolisian terdekat, dan yang terpenting jangan main hakim sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Dampak Pencemaran Lingkungan, Sistem Open Dumping TPA Jatibarang Semarang Bakal Ditutup
- Tarik Investor China, Kabupaten/Kota di Jateng Diminta Siapkan Konsep Sister City
- Usung Tema Stronger Business Together, Magelang Jadi Kota Kedua JLC Member Gathering 2025
- Terima Tawaran Pak Basuki, Gus Yusuf Akan Buka Pondok Pesantren di IKN
- Ketua RT di Kota Magelang Terima Honor Rp350.000, Ketua RW Rp500.000
Advertisement
Advertisement