Advertisement

Ini 7 Tuntutan Warga Terkait Pengelolaan Kawasan Wisata Candi Borobudur

Newswire
Selasa, 04 Februari 2025 - 08:37 WIB
Ujang Hasanudin
Ini 7 Tuntutan Warga Terkait Pengelolaan Kawasan Wisata Candi Borobudur Wisatawan mengunjungi Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (14/1/2022). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) berunjuk rasa di luar pagar Candi Borobudur untuk menyampaikan tujuh tuntutan mereka terkait dengan pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata Candi Borobudur.

Ketua FMBB Puguh Tri W. di Mageleng, Minggu, mengatakan situasi dan kondisi yang ada di kawasan Borobudur yang kompleks maka diperlukan sarana bergerak dalam semangat kebersamaan dan kebesaran hati.

Advertisement

"Kami merapatkan barisan, antartokoh masyarakat, budayawan, siritualis, pelaku wisata, penyedia jasa wisata, pemilik destinasi wisata, pedagang, pengusaha, ormas, birokrat dalam FMBB dengan semangat Crownsourcing dan Crownfunding yang menunjukkan komitmen bersama, kepentingan bersama, dan kepemilikan bersama atas FMBB," katanya.

Mereka berkomitmen mengatasi persoalan jangka pendek dengan menyampaikan tujuh (sapta) darma tuntutan prioritas dan solusi untuk masyarakat, antara lain membuka penutupan pintu 1, 2 dan seterusnya Candi Borobudur untuk pengunjung Candi Borobudur agar perputaran ekonomi di kawasan Ngaran 1, 2 Jalan Medang Kamulan, Jalan. Badrawati, Jalan Balaputradewa dan sekitarnya hidup kembali.

Kemudian, menurut dia, tidak lakunya dagangan yang dijual pedagang Pasar Kujon sehingga menimbulkan pemiskinan, konflik antarpedagang, dan problem sosial lainnya memerlukan dukungan voucher pembelanjaan yang include dengan penjualan tiket Candi Borobudur.

Selain itu, mereka menolak pembukaan restoran Prana Borobudur di zona 2 yang menjual makanan, souvenir, dan oleh-oleh yang mengingkari kesepakatan bersama dan menjadikan Pasar Seni Kujon sepi dan semakin tidak laku.

Selanjutnya, pemenuhan hak pedagang sentra kerajinan dan makanan Borobudur (SKMB) yang sampai saat ini belum mendapat kios untuk berdagang di kawasan Candi Borobudur.

Lalu, pembatasan pengunjung dengan jumlah di atas 10.000 orang per hari dan menolak pembatasan pengunjung 1.200 orang per hari atau 150 orang per jam/sesi yang menjadikan kawasan Borobudur sepi.

BACA JUGA: Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Ditargetkan Mencapai 1,7 Juta pada 2025

Mereka juga mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 88 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres Nomor 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.

FMBB juga mendukung masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola Candi Borobudur.

"Sapta darma ini menjadi solusi jangka pendek, dan menjadi penting agar masyarakat ikut dilibatkan dalam pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pelestarian Candi Borobudur," katanya.

Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa tersebut, Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Desta menyampaikan aspirasi dari FMBB kepada pemerintah pusat melalui TWC.

"Kami menghargai proses yang dilakukan teman-teman FMBB, harapannya juga dapat memberikan dampak yang positif dari sisi masyarakat, terus kami dari TWC, intinya kolaborasi, kami menghargai sekali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tersendat Aturan Baru, 75 Kalurahan di Bantul Belum Terima Dana Desa

Bantul
| Selasa, 04 Februari 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement