Advertisement

Konsultasi Publik Awal RPJMD Dan Musrenbang RKPD Kabupaten Magelang Dibuka

Nina Atmasari
Selasa, 25 Maret 2025 - 12:17 WIB
Jumali
Konsultasi Publik Awal RPJMD Dan Musrenbang RKPD Kabupaten Magelang Dibuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2029 dan Musrenbang RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2026 di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Senin (24/3/2025). - Ist/Dok Prokompim Kabupaten Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2025-2029 dan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2026.

Acara pembukaan berlangsung di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Senin (24/3/2025).

Advertisement

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji mengatakan penyusunan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2029 telah dimulai setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025. Dalam rancangan awal RPJMD telah disebutkan cita-cita Kabupaten Magelang dalam kurun waktu lima tahun ke depan untuk mencapai Visi “Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera atau Magelang Anyar Gress”.

Anyar Gress menjadi slogan untuk mewujudkan Magelang baru yang lebih baik. Magelang Baru atau Anyar bukan berarti mengesampingkan hasil dan pencapaian pembangunan pada kepemimpinan sebelumnya, akan tetapi meneruskan arah gerak pembangunan sebagai fondasi dan titik acuan strategi pembangunan lima tahun ke depan.

"Visi ini didukung oleh 5 misi yang disebut Panca Dharma dan 7 program prioritas yang disebut Sapta Cipta," kata Grengseng saat memberikan sambutan pada forum konsultasi publik dan Musrenbang baik secara luring maupun daring.

Ia mengatakan, pencapaian visi, misi dan program prioritas tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan data yang akurat. Keterbaruan dan validitas data menjadi hal yang utama. Saat ini, data masih tersebar di berbagai sumber sehingga dibutuhkan satu wadah untuk menghimpun data-data tersebut.

Satu Data Kabupaten Magelang sebagai wadah produsen, data memegang peranan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.

RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahun 2026, penyusunannya seiring dengan penyusunan RPJMD. Penjabaran “Anyar Gress” dalam penyusunan program dan kegiatan menjadi bagian yang harus diperhatikan sampai RKPD Kabupaten Magelang tahun 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

"Sinergi dan sinkronisasi menjadi faktor penting untuk keberhasilan perencanaan pembangunan. Tidak hanya antara rencana yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Magelang dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Namun juga sinergi dan sinkronisasi dengan rencana pembangunan sektoral maupun rencana pembangunan di tingkat desa," kata Grengseng.

Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang merupakan rangkaian proses strategis yang dibangun sebagai wahana untuk berdiskusi, berembug dan melakukan tukar pikiran antar pemangku kepentingan. Rangkaian proses perencanaan pembangunan tersebut dilakukan dengan mengedepankan aspek bottom-up dan participative planning.

"Saya berharap para peserta Forum Konsultasi Publik dan musrenbang untuk dapat aktif dalam memberikan informasi, masukan, sumbangan pemikiran yang bersifat membangun, inovatif, dan memotivasi terlaksananya pembangunan di Kabupaten Magelang," harapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir mengapresiasi terselenggaranya Musrenbang RKPD Kabupaten Magelang tahun 2026 ini.

Ia mengatakan, penyusunan RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2026 tentunya harus mendasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Magelang Tahun 2025-2026. RPD merupakan dokumen yang bersifat transisi menunggu Bupati Magelang terpilih dan definitif.

Dokumen ini diperlukan sebagai pedoman bagi penjabat kepala daerah untuk memastikan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Selanjutnya dokumen RPD ini ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dengan menyusun Renstra PD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2026.

Memperhatikan kembali di tahun 2025 ini dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025, adalah peraturan yang mengatur efisiensi belanja negara dan daerah pada tahun 2025.

"Sehingga kami berharap bahwa dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 tetap memperhatikan prinsip 5 (lima) T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat," kata Sakir.

Selanjutnya sesuai dengan kedudukan DPRD Kabupaten Magelang sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan Daerah, dengan mendasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa beberapa kewajiban Anggota DPRD antara lain, Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sungai Bawah Tanah Pantai Baron Meluap, Wisatawan Diminta Hati-Hati

Gunungkidul
| Sabtu, 29 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement