Advertisement

Pemkab Magelang Bakal Cari Solusi yang Berkeadilan bagi Para Pedagang SKMB Terkait Relokasi

Ujang Hasanudin
Rabu, 23 April 2025 - 01:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Magelang Bakal Cari Solusi yang Berkeadilan bagi Para Pedagang SKMB Terkait Relokasi Candi Borobudur / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KOTA MUNGKID - Pemkab Magelang melaksanakan pertemuan pramediasi terkait aduan dari paguyuban Sentral Kerajian dan Makanan Borobudur (SKMB) bersama PT Taman Wisata Candi Borobudur, bertempat di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Komnas Ham, Prabianto Mukti Wibowo, Selasa (22/4/2025).

Bupati Magelang Grengseng Pamuji berharap agar pertemuan ini bisa menjadi solusi terkait aduan dari paguyuban SKMB tersebut. Ia menyampaikan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Magelang akan terbuka pada masukan-masukan dan saran yang akan menjadi rumusan penyelesaian dari masalah tersebut.

Advertisement

"Saran saya pada forum ini bisa bersifat terbuka sehingga dapat tercapai suatu penyelesaian yang berkeadilan," kata Grengseng Pamuji, dalam keterangannya.

Grengseng berkomitmen dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang akan selalu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, baik itu dari pihak pedagang atau SKMB dan dari pihak Taman Wisata Candi Borobudur.

Terlebih ia berharap, melalui pertemuan ini bisa menghasilkan solusi yang bukan saja temporer yang hanya meredakan permasalahan sesaat, tetapi solusi konstruktif ke depan agar masyarakat di Borobudur dan sekitarnya khususnya dapat mencapai tingkat perekonomian yang diinginkan, utamanya bagi masyarakat di sekitar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) ini.

"Kami berharap KSPN ini bisa memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Magelang, bukan hanya bangunannya saja tetapi juga SDMnya," harap Grengseng.

BACA JUGA: Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosialisasi Resmi tentang Relokasi

Sementara, Komisioner Komnas Ham, Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan, kedatangannya bersama tim jajaran atas dasar aduan masyarakat salah hal ini diwakili oleh LBH Yogyakarta yang mendapat kuasa khusus dari 324 pedagang kaki lima yang tergabung dalam himpunan SKMB.

Terkait kasus aduan yang disampaikan oleh pihak tersebut, pihaknya telah menganalisa dari aduan LBH Yogyakarta memang ada potensi hak asasi manusia, dimana hak-hak para pedagang kaki lima yang semula sebelum ada relokasi di lingkungan Candi Borobudur dan dipaksa keluar karena adanya relokasi maka disinilah ada potensi pelanggaran HAM.

"Hak-hak yang kami lihat bisa dilanggar adalah hak kesejahteraan bagi para pedagang untuk bekerja, peluang dan kesempatan. Dengan adanya peristiwa ini mereka mendapat hambatan untuk melangsungkan usahanya," kata Prabianto.

Namun demikian, Prabianto mengatakan, Komnas HAM tidak akan hanya mendengar dari satu pihak saja namun juga akan mendengarkan informasi dari pihak teradu. Ia meminta agar dari pihak teradu pun bisa memberikan klarifikasi, termasuk Pemerintah Daerah dalam memberikan kontribusi atas penyelesaian aduan masyarakat di sekitar Borobudur.

"Maka kami dalam hal ini ingin mendengar dari kedua pihak, sebagai refrensi kami dalam merumuskan untuk penyelesaian masalah ini," ungkap Prabianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kesbangpol Gunungkidul Pastikan Banpol 2025 Segera Dicairkan, Total Rp1,1 Miliar

Gunungkidul
| Rabu, 23 April 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement