Advertisement
DPRD Kabupaten Magelang Setujui Empat Raperda Masa Sidang I/2025

Advertisement
MAGELANG—DPRD Kabupaten Magelang bersama pemerintah eksekutif menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang I/2025.
Persetujuan itu tertuang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Adapun, sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sakir, beserta para wakil dan anggota, dihadiri langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, Wakil Bupati Magelang, Sahid, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Keempat raperda yang disetujui tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1/2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Juru Bicara Pansus 1, Mulyono dalam laporannya mengatakan DPRD mendorong eksekutif meningkatkan kualitas pengelolaan BMD dan pengoptimalan pemanfaatan BMD yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama yang berpotensi meningkatkan PAD.
Pengoptimalan bisa dilakukan melalui pemetaan potensi BMD, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penguatan tata kelola BMD.
Adapun terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD mendorong optimalisasi PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah senantiasa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Upaya peningkatan PAD perlu diselaraskan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat, agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan," kata Mulyono.
Juru Bicara Pansus 2, Suharno mengatakan nama Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Empat Pelajar di Pakem Jadi Korban Perampasan Uang, Dua Orang Terluka
Perubahan itu, kata dia, berimplikasi di antaranya pada penambahan kegiatan usaha berupa transfer dana, penukaran valuta asing, fleksibilitas untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain seperti asuransi, pengembangan digitalisasi layanan perbankan, dan untuk memperkuat permodalannya BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek.
"Perda ini dibutuhkan dalam memberikan kepastian hukum organisasi dan kegiatan usaha PT BPR Bank Bapas 69 agar tetap dapat efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi kepada sumber PAD Kabupaten Magelang," katanya.
Sementara Juru Bicara Pansus 3, Kartika Budi Arifyanti menekankan penguatan pengawasan terhadap pengembang yang nakal. "Kami mendorong pengendalian perumahan yang dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Perumahan makin digalakkan dalam semua tahapan perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, dalam bentuk perizinan, penertiban dan/atau penataan," katanya.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dalam sambutannya mengatakan penetapan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi dan diseminasi agar masyarakat memahami materi muatan perda sehingga implementasinya juga dapat berjalan dengan baik.
"Perangkat daerah pemrakarsa segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya serta sosialisasi kepada masyarakat," katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dialog PT KAI dan Warga Lempuyangan Masih Buntu, Masyarakat Kirim Surat Keberatan Kedua
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement