Advertisement
Kades Pandansari Magelang Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Polresta Magelang menangkap Kepala Desa (Kades) Pandansari, Kajoran, Kabupaten Magelang berinisial LS, 47 saat pesta sabu.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (2/7/2025) pukul 15.00 WIB. Kades tersebut ditangkap saat pesta sabu bersama tiga orang rekannya di sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Tempurejo, Tempuran.
Advertisement
Ketiga rekannya adalah HK, 35 warga Girirejo, Tegalrejo; ADS, 24 warga Jembengsari, Salaman; dan YN, 30 warga Gemawang, Wonogiri.
BACA JUGA: 9 SD Negeri di Wonogiri Tidak Mendapatkan Murid Baru di 2025, Ini Daftarnya
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kamar indekos tempat kejadian perkara. Tersangka LS sering mendatangi indekos tersebut sehingga polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu seberat 8 gram, empat paket seberat 1,2 gram, empat paket seberat 1,3 gram, serta satu paket seberat 0,5 gram, dengan total 10,5 gram. Selain itu, juga disita alat isap sabu (bong) dan empat unit ponsel milik para tersangka.
"Tersangka HK, ADS, YN membeli sabu secara bersama-sama kemudian bertempat di kamar kos, HK dan ADS memecah dan membuat paketan kecil sebanyak enam paket untuk dijual. HK menjual sabu dengan memerintahkan ADS untuk mengantarkan pesanan kepada pembelinya dan sebagian pembelinya datang di sekitar kos," kata Herbin Selasa (15/7/2025).
Sedangkan LS datang untuk membeli sabu kemudian menyediakan untuk digunakan bersama-sama di kamar indekos tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan sabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 10 gram di tas milik YN.
Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, LS mengaku pernah mengonsumsi narkoba sekitar setahun lalu dan sempat berhenti lama.
BACA JUGA: TikTok Minta Platform Digital Berbasis Konten Pengguna Tidak Diatur dalam RUU Penyiaran
"Tapi belakangan katanya muncul godaan karena tekanan pekerjaan. Bersahabat lama dengan HK, sering datang ke kamar kos tersebut. Akhirnya LS kembali tergoda dan memakai narkoba," ujarnya.
Hasil tes urine terhadap empat tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika. Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement