Advertisement
Polisi Tangkap 99 Pendemo di Depan DPRD Temanggung

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Sebanyak 99 orang pengunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Temanggung ditangkap polisi pada Senin (1/9).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan dari 99 orang tersebut, terdiri atas 73 orang dewasa dan 26 anak-anak.
Advertisement
"Mayoritas mereka berasal dari Temanggung semua, hanya satu orang dari Tempuran, Kabupaten Magelang," katanya.
Sebanyak 98 orang dalam pembinaan nantinya dikembalikan ke keluarganya, dan satu orang diproses sidik karena yang bersangkutan membawa dua botol bom molotov yang sudah dipersiapkan untuk dilemparkan ke gedung DPRD," katanya.
BACA JUGA: Demo 1 September: DPRD Kabupaten Magelang Siap Terima Aspirasi
Ia menyebutkan satu orang yang membawa bom molotov sudah dewasa berinisial AHM (18) warga Wadas , Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan karena diringkus lebih dulu oleh Polres Temanggung.
"Kita jerat mereka dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan beberapa bekas lemparan batu, air mineral, kemudian ada yang membawa Pertalite dalam plastik, kemudian ada yang membawa oli dalam plastik.
"Kemudian telepon seluler kita amankan terlebih dahulu dan sepeda motor sebagai sarana mereka untuk datang ke tempat demonstrasi. Selain itu ada dua botol minuman keras terdiri atas bir Bintang dan alkohol merek Atlas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement