DPRD Kabupaten Magelang Terima 5 Raperda di Masa Sidang III
Advertisement
KABUPATEN MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang III/2023 dari Bupati Magelang dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (23/10).
Kelima raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Advertisement
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Magelang, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Magelang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud mengatakan anggota DPRD mengapresiasi atas diserahkannya lima raperda tersebut. Pasalnya, kelima raperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi kebutuhan warga Kabupaten Magelang.
"Raperda Pengarustamaan Gender adalah hal yang penting untuk kesetaraan. Perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap penghormatan dan melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan sering menjadi korban eksploitasi ,baik itu berupa KDRT, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, diskriminasi di fasilitas umum, maka perlu ada aturan tegas dalam perda sehingga muruah perempuan dapat terjaga dari segala bentuk diskriminasi," kata Mahmud.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun penting karena tempat tinggal menjadi kebutuhan primer bagi setiap manusia.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Magelang Soroti Capaian RPJMD 2023
Adapun, Raperda KTR, menurut anggota Fraksi PKB tersebut, juga penting karena peningkatan perokok di Indonesia sangat tinggi terutama pada anak muda, perempuan bahkan anak di bawah umur.
Untuk itu pemerintah harus mengatur tempat-tempat larangan merokok di fasilitas umum beserta sanksi tegas terhadap para pelanggar, di samping yang terpenting memberikan edukasi bahaya rokok secara terus menerus,” ucap Mahmud.
Bupati Zaenal Arifin menambahkan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dalam berbagai kondisi dan situasi sehingga perlu melakukan pengaturan kesetaraan gender di Kabupaten Magelang.
Sementara Raperda Jasa Konstruksi bertujuan menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun. Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, menurut Bupati, disusun atas dasar pertumbuhan penduduk oleh kelahiran dan urbanisasi tidak sebanding dengan ketersediaan lahan dan fasilitas perumahan, kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, dan kondisi daerah.
"Sehingga mengakibatkan sulitnya untuk mewujudkan kebutuhan perumahan. Guna mengatasi permasalahan tersebut maka solusi penyediaan perumahan adalah dalam bentuk hunian vertikal," kata Bupati.
Adapun, Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah dilatarbelakangi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keterbatasan sumberdaya, dinamika perkembangan teknologi, dan tuntutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien.
Salah satu solusi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah melalui penguatan inovasi daerah.
“Kalau Raperda KTR memang bertujuan memberikan perlindungan pada masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi Masyarakat dan menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement