BPN Temanggung Bidik 36.400 Bidang Tanah untuk Dapat Sertifikat
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sebanyak 36.400 bidang tanah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditargetkan untuk dilengkapi dengan sertifikat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung menyebut upaya pemberian sertifikat ini adalah bagian dari program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2024.
Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Temanggung Agus Nugroho di Temanggung, Kamis (1/8/2024), menyampaikan langkah tersebut untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan masyarakat karena telah memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah, guna menghindari sengketa tanah.
Advertisement
Ia menyampaikan hal tersebut usai penyerahan sertifikat PTSL tahun 2024 di Desa Pringsurat, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 210 sertifikat tanah kepada 142 pemilik. Menurut dia dari 36.400 target sertifikat tanah tersebut, saat ini baru menyelesaikan sekitar 21.000 sertifikat dan sisanya ditargetkan selesai pada Oktober 2024.
"Di Kabupaten Temanggung target 36.400 sertifikat, sampai hari ini data yang masuk ke BPN baru sekitar 21.000, sehingga masih kurang banyak. Harapannya nanti bisa terpenuhi, karena ini dibatasi dengan waktu, sementara anggaran yang untuk kegiatan ini pinjaman dari luar negeri," katanya.
Ia berharap agar masyarakat segera mendaftarkan pembuatan sertifikat ini karena dengan percepatan program tersebut dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Temanggung Edy Cahyadi menyampaikan jadi kegiatan ini merupakan antisipasi atau meminimalisir dari sengketa permasalahan pertanahan dengan adanya sertifikat ini nanti tidak ada lagi sengketa secara fisik.
"Alhamdulillah bisa datang semua dan secara simbolis sudah kita serahkan. Informasi dari warga semuanya merasa senang, bahagia. Karena prosesnya juga sangat cepat, tidak menyulitkan. Perangkat desa, kemudian dari BPN, dari masyarakat juga menyambut antusias dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," katanya.
Ia mengatakan, sesuai informasi dari BPN Kabupaten Temanggung proses penyertifikatan ini sampai Oktober 2024 tetapi pendaftaran hingga 31 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement