Advertisement

Promo November

DPRD Kabupaten Magelang Apresiasi Peningkatan Pendapatan Daerah

Media Digital
Senin, 26 Agustus 2024 - 06:47 WIB
Sunartono
DPRD Kabupaten Magelang Apresiasi Peningkatan Pendapatan Daerah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang mengapresiasi Bupati Magelang dan OPD di lingkungan Pemkab Magelang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dalam Raperda APBD Perubahan Kabupaten Magelang 2024, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp2.673.448.774.226, menjadi Rp2.790.687.816.586. - Istimewa.

Advertisement

MAGELANG—Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang mengapresiasi Bupati Magelang dan OPD di lingkungan Pemkab Magelang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dalam Raperda APBD Perubahan Kabupaten Magelang 2024, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp2.673.448.774.226, menjadi Rp2.790.687.816.586.

Hal ini menunjukkan potensi ekonomi yang terus digali dan dioptimalkan, serta kinerja positif dalam pengelolaan sumber daya yang ada, baik melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, maupun sumber-sumber pendapatan lainnya.

Advertisement

"Namun demikian, potensi pendapatan daerah masih bisa dioptimalkan lagi untuk memperkuat belanja daerah yang lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata juru bicara Banggar, Hibatun Wafiroh, dalam Rapat Paripurna yang digelar legislatif bersama eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Jumat (23/8).

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengatakan rapat tersebut merupakan Rapat Paripurna terakhir untuk DPRD Periode 2019-2024. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang atas dukungan dan kerja sama selama ini sehingga pembangunan di Kabupaten Magelang dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sepakati 4 Raperda

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magelang menyepakati empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Keempatnya yaitu Raperda tentang Penanaman Modal; Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan; serta Raperda Perubahan APBD 2024.

Juru Bicara Pansus 1, Edy Gunawan Yakti, mengatakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang memuat empat isu strategis, meliputi menurunnya kualitas & kuantitas air, pengelolaan sampah, alih fungsi lahan dan tata ruang, serta risiko bencana dan perubahan iklim.

"Untuk itu, pansus I mendorong kepada Eksekutif agar segera melaksanakan kebijakan, rencana dan program yang berkaitan dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan raperda ini paling lama dua tahun sejak Raperda RPPLH diundangkan. Sehingga upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat segera direalisasikan," katanya.

Pansus II, melalui juru bicara Joko Anariyanto mengatakan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja yang berstatus penduduk di daerah. Ketentuan ini diperjelas dengan persentase kebutuhan tenaga kerja berdasarkan keahlian serta pemenuhan hak tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.

"Raperda Penanaman Modal ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan kepastian hukum investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Magelang. Kami mengusulkan agar di dalam draf raperda ditambahkan pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, kepastian hukum serta memberikan kemudahan dalam berinvestasi maupun prosedur perizinan kepada para investor," katanya.

Adapun juru bicara Pansus IV, Suharno mengatakan Raperda Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah ini mengatur sasaran, prinsip, objek pemajuan kebudayaan daerah, pedoman pemajuan kebudayaan daerah, destinasi, promosi, dan pengembangan pariwisata berbasis pemajuan kebudayaan daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, hak, kewajiban, larangan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan sanksi pidana dalam pengembangan pariwisata berbasis pemajuan kebudayaan daerah. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 8 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 08 November 2024, 00:47 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement