Advertisement

Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, Universitas Tidar Magelang Gelar Kuliah Umum

Nina Atmasari
Sabtu, 07 September 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, Universitas Tidar Magelang Gelar Kuliah Umum Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Pujiyono, dalam kuliah umum Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, di Universitas Tidar, Jumat (6/9/2024). - Ist/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG— Masyarakat diajak memahami ide dasar dan konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,  menyongsong pemberlakuan aturan tersebut yang akan mulai efektif berlaku pada 2025.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa di dalam memahami KUHP yang telah disahkan menjadi UU No 1/2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Advertisement

BACA JUGA: Pansus Angket Haji Temukan 3.503 Jemaah Haji Khusus Diberangkatkan pada 2024 Tanpa Masa Tunggu

"Pertama adalah membaca naskah akademiknya dengan lampirannya yang sebanyak 500 halaman itu. Jadi akan diketahui konsep ide dasar, pembaharuan dan pemikiran konsep KUHP baru, sehingga jika dilakukan studi komparasi KUHP lama, itu ada perubahan pradigma pemidanaan yang luar biasa," kata Pujiyono, dalam kuliah umum Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, di Universitas Tidar, Jumat (6/9/2024).

Setelah memahami naskah akademiknya, lanjut Pujiyono, tentunya harus memahami Buku I KUHP atau ketentuan umumnya. Di dalamnya, akan terlihat ada hal-hal baru yang tidak ditemukan dalam KUHP Wetboek van Strafrecht (WvS).

Ia mencontohkan salah satunya tentang tindak pidana. Selama ini, tindak pidana dalam konteks formal adalah tindakan yang melawan UU. Tetapi di Pasal 12 Ayat 2 KUHP Nasional, tidak cukup ketentuan formal tetapi juga material.

"Jadi apakah perbuatan itu bertentangan dengan UU tertulis ataukah juga perbuatan itu harus bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat," katanya.

Kemudian, azas sumber penentuan tindak pidana. Jika selama ini hanya melihat di Pasal 1 Ayat 1, bagi semua mahasiswa studi Hukum memahami bahwa tidak ada perbuatan bisa dipidana kecuali atas UU yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Parameternya adalah aturan, jika perbuatan sesuai aturan dinyatakan dalam tindak pidana, maka dikenakan tindak pidana.

"Tetapi ada perubahan paradigma, karena kita menyadari bahwa tindak pidana tidak hanya apa yang dicantumkan dalam UU secara resmi itu. Di luar itu oleh masyarakat dipandang sebagai tindak pidana, karena bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, keadilan masyarakat tetapi tidak tertampung dalam UU tertulis. Apakah perbuatan tidak dipandang sebagai tindak pidana?" katanya.

Perubahan mendasar dalam KUHP ini, menurutnya harus dipahami tidak hanya kalangan studi hukum tetapi juga masyarakat pada umumnya. Atas dasar itulah, ia menegaskan KUHP Nasional harus terus disosialisasikan sehingga nanti saat KUHP baru tersebut berlaku, masyarakat siap menyongsongnya.

Dalam memahami KUHP Nasional, masyarakat diminta tidak hanya tahu norma tetapi konsep dan ide dasarnya. Pujiyono mengungkapkan alasan pembaharuan KUHP nasional yaitu alasan politis dan filosofis. Pada alasan politis, ada kebanggaan suatu bangsa jika menggunakan KUHP sendiri yang merupakan aspirasi nasional yang merefleksikan sistem nilai bangsa tersebut.

"Secara filosofis, kita punya dasar Pancasila yang mengajarkan kepada kita nilai-nilai tiga pilar tetapi tidak terkomunikasikan dalam produk hukum kita, sehingga perlu kita secara filosofis lebih mencerminkan ide dasar dalam KUHP yg baru," jelasnya.

KUHP dalam tataran tertentu merefleksikan sisten nilai bangsa tersebut. Hukum pidana bisa dilihat secara norma dan faktual. Norm adalah aturan, faktual adalah mengatur proses interaksi kehidupan suatu masyarakat.

Ketua Jurusan Hukum Universitas Tidar, Rani Pajrin mengatakan kegiatan ini menjadi semangat baru melihat KUHP merupakan peninggalan Belanda. Baru setelah 78 Tahun merdeka punya KUHP yaitu tahun 2023.

"Harapannya bisa bersama-sama menyosialisasikan UU KUHP kepada masyarakat. Semua orang dianggap tahu hukum, maka semua masyarakat harus mengerti KUHP yang baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement