Polres Temanggung Tangkap Dua Tersangka Pengedar Pil Yarindo
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG–Polres Temanggung menahan dua orang tersangka pengedar obat terlarang, yaitu MH (23) warga Secang Kabupaten Magelang dan RAP (25) warga Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak di Temanggung, Kamis, mengatakan tersangka MH dan RAP membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Advertisement
Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka MH dan RAP selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka MH dan RAP menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000," katanya.
Menurut dia pada tanggal 11 September 2024, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan tersangka MH di tempat kerjanya di Jalan Raya Pringsurat Desa Nguwet, Kecaman Kranggan, Kabupaten Temanggung.
"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang digunakan tersangka MH menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku celana yang dipakainya berupa satu buah bekas bungkus rokok warna hitam yang di dalamnya berisi 68 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan uang tunai Rp.30.000," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Siswa Sambut Kedatangan Prabowo di Depan Gerbang Akmil Magelang
Ia menuturkan ketika petugas melakukan interogasi terhadap tersangka MH, menjelaskan bahwa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dibeli dari saudara RAP.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka RAP di rumahnya yang beralamat di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung," katanya.
Dari tersangka RAP diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500.000 dan satu unit telepon seluler.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement