Advertisement

2 Polisi Peras Pemuda di Pantai Marina Semarang, Kini Ditahan Polda Jateng dan Ditetapkan Tersangka

Newswire
Minggu, 02 Februari 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
2 Polisi Peras Pemuda di Pantai Marina Semarang, Kini Ditahan Polda Jateng dan Ditetapkan Tersangka Patroli polisi / Freepik

Advertisement

Harianjogjacom, SEMARANG—Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Advertisement

Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban dua pemuda MRW, 18, warga Ngaliyan dan MMX, 17, Semarang Utara.

BACA JUGA : Diduga Peras Bos Prodia Miliaran Rupiah, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ditahan Propam

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1/2025) malam itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. "Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga. Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah

Bantul
| Minggu, 13 Juli 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement