Advertisement

KPU Kabupaten Magelang Ungkap Data Menarik dari Pilkada Serentak 2024

Nina Atmasari
Kamis, 20 Februari 2025 - 08:07 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Kabupaten Magelang Ungkap Data Menarik dari Pilkada Serentak 2024 Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (19/2/2025). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Magelang.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan ada hal yang menarik dan perlu dilakukan evaluasi yaitu terkait surat suara tidak sah yang sudah berada di TPS (Tempat pemungutan Suara) pada hari pencoblosan, 27 November 2024.

Ia menyebutkan angka partisipasi pemilih dalam Pilbup Magelang sebesar Rp80,6% dan Pilgub Jateng 81,02%. Akan tetapi, dari surat suara tersebut, pada Pilbup Magelang ada 6,77% dan pada Pilgub Jateng sebanyak 7,79% dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA: Besok Monas Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Pelantikan Kepala Daerah

"Terdapat surat suara tidak sah. Pemilih hadir ke TPS tetapi surat suara tidak sah. Penyebabnya ada yang karena mencoblos dua, tidak mencoblos atau salah mencoblos. Padahal pemilihan bersamaan, tapi kenapa bisa begitu," kata Ahmad Rofik, dalam kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (19/2/2025).

FGD tersebut dihadiri perwakilan Forpimda, OPD, Ormas, akademisi, mantan badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024, serta awak media. Jalannya FGD dipandu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati.

Ahmad Rofik mengatakan dalam FGD ini akan dilakukan penajaman tentang bagaimana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama hal yang tidak sinkron antara regulasi dan praktek.

Adapun saat memimpin diskusi, Siti Nurhayati mengatakan FGD merupakan kewajiban KPU Kabupaten dan Kota, sebagai wujud tanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan pilkada serentak.

"Ada instrumen yang diberikan, di antaranya terkait pemilihan, kelembagaan dan eksternalitas. Tujuan FGD ini adalah memvalidasi data di lapangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 22 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari

Jogja
| Sabtu, 22 Februari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement