Advertisement

Insentif Mudahkan Pelaku Usaha Berinvestasi di Kota Magelang

Media Digital
Senin, 21 Juli 2025 - 06:17 WIB
Sunartono
Insentif Mudahkan Pelaku Usaha Berinvestasi di Kota Magelang Pembangunan hotel Artotel Leguna di Jl. Tentara Pelajar, Kota Magelang menjadi salah satu wujud kemudahan berinvestasi di Kota Magelang. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang memberikan insentif dan kemudahan investasi guna memberikan stimulan kepada pelaku usaha agar tertarik berinvestasi di Kota Magelang.

Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Susilowati menyebutkan pemberian insentif ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang No.40/2024 tentang Pelaksanaan Perda No.1/2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Advertisement

"Insentif ini diberikan untuk meningkatkan investasi, sebagai stimulan ke pelaku usaha agar mau investasi di Kota Magelang," kata Susilowati, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Ketep Summit Festival 2025 Sajikan Seni Budaya Lintas Generasi, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah atau retribusi daerah, bantuan modal UMKM dan koperasi, dukungan riset dan pengembangan UMKM dan koperasi, pelatihan vokasi UMKM dan koperasi serta pinjaman berbunga rendah.

Rapat pemberian insentif penanaman modal di DPMPTSP Kota Magelang. /Ist

Adapun, bentuk kemudahan investasi dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan atau lokasi, bantuan teknis, percepatan perizinan terpadu, kemudahan pemasaran produk, kemudahan investasi konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis.

Selain itu, jaminan kenyamanan dan keamanan investasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja terampil dan pasokan bahan baku, serta fasilitasi promosi investasi.

Hingga saat ini, kata Susilowati, sudah ada delapan investor yang telah mendapatkan insentif dan tiga investor dalam proses.

Mereka adalah pelaku usaha di bidang Perumahan, Kesehatan (rumah sakit), Perhotelan, Homestay, Rumah Kost, Perbengkelan (Pengembangan Usaha Showroom dan Penjualan Auto Mobil) dengan insentif berupa Pengurangan Biaya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta percepatan perizinan.

“Ini merupakan bentuk komitmen Negara hadir untuk masyarakat pelaku usaha, tidak hanya mengejar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tetapi juga memberikan insentif”, katanya. (ADV)

Rapat pemberian insentif penanaman modal di DPMPTSP Kota Magelang./Ist

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Begini Cara Pemkab Menanggulangi Kemiskinan di Sleman

Sleman
| Senin, 21 Juli 2025, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement