Advertisement

36 Kilogram Bubuk Petasan Dimusnahkan Polres Temanggung

Newswire
Sabtu, 27 April 2024 - 10:17 WIB
Ujang Hasanudin
36 Kilogram Bubuk Petasan Dimusnahkan Polres Temanggung Ilustrasi petasan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Polres Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, bersama tim Gegana dari Polda Jateng memusnahkan 36 kilogram bubuk petasan hasil sitaan selama Operasi Pekat 2024

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Jumat (26/4/2024), menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area lahan yang jauh dari permukiman warga di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung.

Advertisement

"Bubuk petasan ini berhasil diamankan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Operasi Pekat 2024. Karena ini bahan sangat berbahaya, apabila kita tidak memusnahkan khawatir terjadi sesuatu nanti, jadi kita musnahkan," katanya.

Ia mengatakan, awalnya petugas berhasil menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang.

Mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA: 31 Kg Bubuk Mesiu Bahan Petasan Dimusnahkan Polisi di Pantai Depok

"Dari hasil pengembangan itu, kemudian kita menangkap lagi satu pelaku dengan barang bukti 15 kilogram bubuk petasan," katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online, kemudian dijual lagi.

"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.

Para pelaku kini masih mendekam disel tahanan Polres Temanggung.

"Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement