Advertisement

KPK Ajak DPRD Kabupaten Magelang Cegah Tindak Pidana Korupsi

Media Digital
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 05:57 WIB
Sunartono
KPK Ajak DPRD Kabupaten Magelang Cegah Tindak Pidana Korupsi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto menandatangani pernyataan komitmen anti-korupsi bersama KPK, di gedung DPRD, Selasa (27/8). - Ist.

Advertisement

MAGELANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (27/8).

Kunjungan dari KPK ke Kantor DPRD Kabupaten Magelang ini bertujuan untuk membahas dan meningkatkan pemahaman serta keterlibatan DPRD dalam penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintahan Kabupaten Magelang. Sehingga memberikan konstribusi positif tentang tata kelola penertiban yang efektif dan efisien.

Advertisement

MCP sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, mengatakan, sesuai dengan perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No.31/1999 jo Undang-Undang No.20/2001.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam banyak bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pada dasarnya, bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat diringkas dalam 7 (tujuh) kelompok perbuatan yakni korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap penggelapan jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam hal pengadaan dan gratifikasi.

Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

“Maka saya yakin bahwa kita semua dapat mewujudkan untuk mengikis habis tindak pidana korupsi ini, dan bilamana hal ini terus kita kembangkan, maka saya yakin bahwa hal tersebut akan mewarnai budaya kerja kita untuk anti korupsi,” katanya.

Pencegahan korupsi telah dilakukan oleh KPK melalui MCP yang sudah dilaksanakan dalam empat tahun ini dan untuk capaian MCP Kabupaten Magelang pada tahun 2023 mencapai 88,21 %. Capaian tahun 2023 tersebut turun dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yang mencapai 92,27 %. Dengan capaian di tahun 2023 tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang berada di urutan ke-32 di tingkat provinsi Jawa Tengah dan di urutan ke-169 di tingkat nasional.

“Selanjutnya untuk tahun 2024 ini, kita harapkan capaian MCP pemerintah Kabupaten Magelang dapat meningkat seiring dengan langkah perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang,” harapnya.

Saryan juga berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Magelang untuk bersama-sama membangun integritas kelembagaan ini. Supaya bisa melakukan fungsifungsinya sebaik mungkin. “Baik dari sisi fungsi pengawasan, penganggaran, maupun dari fungsi legislasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Kuncoro Hadi, Kasatgas 3.3 Korsup KPK mengatakan, dalam kesempatan ini KPK datang dalam suasana pencegahan terkait dengan Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Penelitian dan pengalaman Petugas KPK menunjukan bahwa titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, Uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, meminta/ menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, dana aspirasi, pokir yang tidak sah, perizinan dan pelayanan publik, pelaksanaan PBJ, pengelolaan dan pendapatan daerah.

Salah satu langkah atau upaya dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah sendiri bisa melalui pemantauan dan penilaian, yang nantinya bisa dilaporkan melalui MCP yang dapat diakses melalui JAGA.ID.

Penilaian atas upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP dengan jangka waktu setiap tahun. MCP mendorong perbaikan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah melalui 8 area intervensi yang dilengkapi dengan indikator dan sub indikator yang dilakukan evaluasi setiap tahun.

”Di sinilah kami hadir untuk mengajak anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi di dalam pelaksanaan pemerintahan yang kebetulan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi serta mendongkrak nilai SPI,” kata Kuncoro Hadi. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Deklarasi Barisan 1912, Akar Rumput Muhammadiyah Siap Menangkan Pasangan Harda Kiswaya - Danang Maharsa

Jogja
| Minggu, 06 Oktober 2024, 20:32 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement