Advertisement

372 Koperasi Merah Putih di Magelang Sudah Legal, Pengelola Ditekankan Jujur dan Amanah

Nina Atmasari
Selasa, 15 Juli 2025 - 23:37 WIB
Sunartono
372 Koperasi Merah Putih di Magelang Sudah Legal, Pengelola Ditekankan Jujur dan Amanah Bupati Magelang Grengseng Pamuji memberi sambutan dalam penyerahan akta Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Magelang secara serentak di Gor Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025). - Ist/dok Prokompim Pemkab Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Sebanyak 372 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Magelang kini dinyatakan legal dan berbadan hukum setelah mendapatkan akta pendirian.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan akta koperasi dan kontak bisnis Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Magelang secara serentak di Gor Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025).

Advertisement

Pemkab juga mempertemukan seluruh perwakilan desa dengan mitra bisnis potensial dalam forum Kontak Bisnis. Mitra strategis yang hadir antara lain Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari.

Grengseng Pamuji mengapresiasi satuan tugas pembentukan KDMP Kabupaten Magelang, Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua Koperasi atas semangat dan perjuangannnya dalam pelaksanaan musyawarah desa dan pembetukan KDMP, sehingga di Kabupaten Magelang dapat membentuk 372 koperasi sesuai tahapan dan waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ini Jadwal Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Desa Balecatur Gamping

Menurutnya hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa/ kelurahan, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan inklusi keuangan dengan tujuan akhir pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara merata.

"Kita menyadari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih penuh tantangan dan waktu yang sangat sempit serta regulasi dalam pengembangannya masih belum jelas, tetapi kita tetap harus berfikir positif dan selalu optimis ke depan koperasi ini dapat memberikan kebaikan bagi anggotanya dengan catatan koperasi dikelola dengan baik dan amanah," kata Grengseng.

Penyerahan akta koperasi ini menjadi titik awal dalam pengelolaan koperasi, karena koperasi sudah legal secara hukum dan dapat melakukan operasional dan mengembangkan usahanya sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki agar terus berkembang dan maju.

"Dengan hadirnya beberapa mitra bisnis potensial dapat menjalin kerjasama untuk pengembangan usaha koperasi. Saya harapkan mitra bisnis yang ada dapat memberikan kemudahan dan peluang bagi KDMP dalam bentuk usaha yang saling menguntungkan," ucapnya.

Ke depan dalam rangka pengembangan koperasi akan dilakukan pengembangan SDM melalui pelatihan dan pendampingan, dengan melibatkan mitra bisnis potensial sehingga pengurus dan pengawas koperasi memiliki kapasitas bankable dan profesional.

Grengseng juga menekankan beberapa hal dalam pengelolaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih tersebut di antaranya untuk selalu menanamkan sifat jujur dan amanah dalam mengelola koperasi, mengikuti regulasi yang ada, apabila ada keraguan atau ketidaktahuan untuk selalu berkoordinasi dan pengembangan unit usaha harus sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki koperasi.

"Semua ini kita lakukan agar pertumbuhan koperasi Merah Putih cepat berkembang dan hasilnya dapat dirasakan lebih luas," tandasnya.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Desi Arijani mengatakan dari pembentukan KDMP ini, akan menjadi tugas bersama karena butuh percepatan. Ketika badan hukum sudah terbentuk dan semua sudah memiliki akta KDMP maka poin penting lainnya adalah Sumber Daya Manusia yang dapat bekerja dengan baik.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa akan segera melakukan kontak bisnis untuk memberikan wacana agar koperasi tersebut segera melakukan usaha.

"Maka hari ini kita hadirkan ada Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari, nanti mereka akan memberikan wawasan pada bapak ibu semua," kata Desi.

Plt Kepala Disdakop UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono mengatakan pembentukan badan hukum di 372 koperasi desa/kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang telah selesai terhitung tanggal 30 Juni 2025.

"Tujuan kegiatan ini adalah membangun komitmen pengembangan KDMP dan membangun kemitraan kerjasama antara KDMP dengan mitra bisnis yang potensial," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata

Kulonprogo
| Rabu, 16 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement