Advertisement

KIM dan Orari Kota Magelang Diajak Aktif Berantas Rokok Ilegal

Nina Atmasari
Rabu, 16 Juli 2025 - 05:57 WIB
Sunartono
KIM dan Orari Kota Magelang Diajak Aktif Berantas Rokok Ilegal Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis (tengah) dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Ruang Sidang Kompleks Pemerintah Kota Magelang, Selasa (15/7/2025). - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang mengajak Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Ruang Sidang Kompleks Pemerintah Kota Magelang, Selasa (15/7/2025).

Advertisement

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 50 orang dari KIM dan Orari tersebut, Muchamad Abdul Azis menjelaskan, "Maraknya peredaran rokok ilegal patut mendapat perhatian serius, karena tidak hanya merugikan negara secara finansial melalui penurunan pendapatan dari sektor cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat rendahnya kualitas produk. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya cukai dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.”

BACA JUGA: Ini Jadwal Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Desa Balecatur Gamping

Masyarakat, kata dia, diajak memanfaatkan kecakapan digital yang dimiliki untuk menjadi suara yang mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan, sehingga dana hasil cukai dapat digunakan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan peserta sosialisasi dari KIM dan Orari Kota Magelang dapat berperan aktif sebagai agen perubahan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, ucap dia.

Sementara narasumber sosialisasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Muhamad Adi Salam mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang sifat dan karakternya sesuai UU 11/1995 tentang Cukai jo. UU 39/2007, hasil tembakau seperti rokok, cerutu, hingga vape.

"Tim kami berhasil menemukan rokok ilegal pada 2023 sebanyak 4 juta batang, pada 2024 sebanyak tiga juta batang dan tahun ini sampai Juni sudah kami temukan 2,7 batang. Cukai rokok itu sesuai dengan jenis hasil tembakau dan golongan pabrik serta harga jual eceran. Mahalnya cukai membuat banyak pabrik yang melanggar," kata Muhamad Adi Salam.

BACA JUGA: Piala AFF U-23 2025: Jens Raven Cetak 5 Gol, Skor Sementara Timnas Indonesia Unggul 7-0 Atas Brunei Darussalam

Muhammad Adi Salam juga menjelaskan ada lima jenis rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang biasanya tidak disebutkan pabriknya dan tidak ada peringatan pemerintah.

Ada pula rokok dengan cukai palsu yang sekilas mirip tetapi jika diteliti lebih detail ada perbedaan seperti hologram, kertas serta warna cetakannya; rokok dengan pita cukai palsu atau bekas; dan rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi yang biasanya berasal dari nama pabrik. “Terakhir, pita cukai yang dipasang salah peruntukan, misalnya rokok kretek dipasang pita cukai mesin,” kata dia.

Berdasarkan UU No 39/2007 yang mengatur pelanggaran terkait cukai, pengedar rokok tanpa pita cukai akan diancam sanksi pidana penjara 1-5 tahun maupun denda 1-10 kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata

Kulonprogo
| Rabu, 16 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement