Advertisement
KIM dan Orari Kota Magelang Diajak Aktif Berantas Rokok Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang mengajak Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Ruang Sidang Kompleks Pemerintah Kota Magelang, Selasa (15/7/2025).
Advertisement
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 50 orang dari KIM dan Orari tersebut, Muchamad Abdul Azis menjelaskan, "Maraknya peredaran rokok ilegal patut mendapat perhatian serius, karena tidak hanya merugikan negara secara finansial melalui penurunan pendapatan dari sektor cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat rendahnya kualitas produk. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya cukai dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.”
Masyarakat, kata dia, diajak memanfaatkan kecakapan digital yang dimiliki untuk menjadi suara yang mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan, sehingga dana hasil cukai dapat digunakan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan peserta sosialisasi dari KIM dan Orari Kota Magelang dapat berperan aktif sebagai agen perubahan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, ucap dia.
Sementara narasumber sosialisasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Muhamad Adi Salam mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang sifat dan karakternya sesuai UU 11/1995 tentang Cukai jo. UU 39/2007, hasil tembakau seperti rokok, cerutu, hingga vape.
"Tim kami berhasil menemukan rokok ilegal pada 2023 sebanyak 4 juta batang, pada 2024 sebanyak tiga juta batang dan tahun ini sampai Juni sudah kami temukan 2,7 batang. Cukai rokok itu sesuai dengan jenis hasil tembakau dan golongan pabrik serta harga jual eceran. Mahalnya cukai membuat banyak pabrik yang melanggar," kata Muhamad Adi Salam.
Muhammad Adi Salam juga menjelaskan ada lima jenis rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang biasanya tidak disebutkan pabriknya dan tidak ada peringatan pemerintah.
Ada pula rokok dengan cukai palsu yang sekilas mirip tetapi jika diteliti lebih detail ada perbedaan seperti hologram, kertas serta warna cetakannya; rokok dengan pita cukai palsu atau bekas; dan rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi yang biasanya berasal dari nama pabrik. “Terakhir, pita cukai yang dipasang salah peruntukan, misalnya rokok kretek dipasang pita cukai mesin,” kata dia.
Berdasarkan UU No 39/2007 yang mengatur pelanggaran terkait cukai, pengedar rokok tanpa pita cukai akan diancam sanksi pidana penjara 1-5 tahun maupun denda 1-10 kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement