Dana Hibah Diberikan Hanya Untuk Kegiatan Nirlaba
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Bupati Magelang Zaenal Arifin menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada masyarakat diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat nirlaba, atau tidak mencari keuntungan.
Hal itu diungkapkan Zaenal Arifin saat menjawab pandangan umum dari Fraksi PPP tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna baru-baru ini.
Advertisement
Ia menjelaskan Pemkab Magelang dalam memberikan bantuan hibah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA: Kebakaran Merbabu Capai Wilayah Boyolali, Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih
"Bantuan hibah hanya diperuntukan bagi kegiatan yang bersifat nirlaba. Adapun bagi lembaga yang mendatangkan keuntungan, dapat mengakses pada lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Zaenal.
Ia menegaskan Pemkab Magelang akan tetap memprioritaskan program-program yang menyangkut kepentingan kesejahteraan masyarakat terutama pendidikan dan kualitas layanan bagi kesehatan.
Dalam penentuan kebijakan penganggaran, lanjutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan prioritas dan tema pembangunan. "Kami sangat berkomitmen untuk melaksanakan program yang sudah tertuang dalam APBD Tahun 2024 dengan baik, akuntabel dan profesional," katanya.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan penganggaran dalam rangka penanganan program bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran, makan ada upaya yang akan dilakukan.
"Yaitu dengan mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten dan dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Desa serta kolaborasi dengan stakeholder lain di luar pemerintahan seperti Perguruan Tinggi, swasta, dan dunia usaha," paparnya.
BACA JUGA: Festival Kopi Merapi Dorong Ekosistem Kopi di Sleman Lebih Bergairah
Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kabupaten Magelang, Pipik Dewi Susana menyebutkan seperti pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten selalu menganggarkan alokasi dana hibah dalam jumlah yang tidak sedikit. Ada dua jenis bantuan hibah yaitu hibah yang berupa barang dan hibah yang berupa uang.
"Alokasi dana hibah berupa uang untuk badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan belum mampu mengakomodir secara keseluruhan terutama bila di hubungkan dengan jumlah proposal yang diusulkan dari masyarakat," katanya.
Namun, mendasari Pemendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa peruntukan dana hibah hanya untuk kegiatan yang bersifat Nirlaba.
"Sementara kalau kita perhatikan bahwa jumlah pengusul untuk kegiatan yang bersifat Non Nirlaba dan perlu disupport dengan dana hibah jumlahnya terhitung cukup banyak sehingga ada kesan bahwa regulasi itu tidak berpihak bagi para pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang memerlukan akses bantuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement