Advertisement

Surat Keterangan Perekaman KTP-El Bisa Digunakan sebagai Syarat Mencoblos

Newswire
Rabu, 27 Desember 2023 - 08:27 WIB
Ujang Hasanudin
Surat Keterangan Perekaman KTP-El Bisa Digunakan sebagai Syarat Mencoblos Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau identitas kependudukan digital (IKD) bisa digunakan untuk mencoblos dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa, mengatakan, mereka yang belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman atau IKD bisa digunakan untuk mencoblos.

"KTP mereka baru bisa diambil pada 14 Februari 2024. Sehingga, alternatif tanda pengenal untuk memilih dalam Pemilu  adalah menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman atau bisa menggunakan IKD," katanya.

Ia menjelaskan ada empat kriteria pemilih, yaitu pemilih yang mempunyai KTP masuk daftar pemilih tetap (DPT), pemilih punya KTP masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilih yang memiliki KTP tidak masuk DPT atau DPTb, dan pemilih yang mempunyai hak pilih tapi tidak masuk DPT, DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang sudah terdata berumur 17 tahun namun mereka belum memiliki KTP.

"Misalnya KTP mereka baru keluar 14 Februari 2024, maka bisa menggunakan surat keterangan sudah perekaman dan IKD," katanya.

BACA JUGA: Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Dibagikan ke Pemilih di Taiwan, KPU Sebut Melanggar Aturan

Advertisement

Dia menyampaikan IKD baru keluar saat tanggal kelahirannya dan harus mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Bagi yang sudah memiliki IKD bisa menggunakan.

Selain itu, perubahan dalam PKPU untuk Pemilu 2024 adalah mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Antara lain, ketika pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak perlu menulis satu demi satu hasil pemilihan untuk diberikan ke saksi.

Ia menyampaikan nanti hanya satu formulir kemudian difotokopi sejumlah penerima, yakni saksi, pengawas, panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan saksi.

"Hal itu menghemat waktu. Karena kalau dulu ada saksi 18 orang mereka harus mencatat hasil penghitungan suara dari plano satu per satu. Baru ditandatangani dan dibagikan," katanya.

Selain menghemat waktu, katanya, hal ini juga agar menjamin semua sama hasilnya.

"Pemilu kemarin, kadang-kadang yang menyalin dua sampai tiga KPPS. Sehingga karena keterbatasan tenaga dan sudah malam bisa terjadi kekeliruan KPPS satu dengan lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dishub Bantul Ajukan Penambahan Bus Sekolah Gratis, Layanan Diperluas ke 3 Wilayah

Bantul
| Minggu, 01 Juni 2025, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement