Advertisement
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pasar Johar Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebuah arena sabung ayam yang meresahkan masyarakat digerebek jajaran Polrestabes Semarang, pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Lokasi perjudian yang berada di belakang Pasar Johar, Kelurahan Kauman, Kota Semarang, itu dibongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui aplikasi LIBAS.
Advertisement
Penggerebekan dipimpin tim Polsek Semarang Tengah Andy Susilo. Petugas bergerak cepat hanya tujuh menit setelah laporan masuk sekitar pukul 14.08 WIB. Namun, saat tim tiba di lokasi pukul 14.15 WIB, para pelaku sudah melarikan diri.
BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pawai Takbir Keliling 2025 di Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi menjelaskan diduga para pelaku sabung ayam tersebut mendapat informasi lebih dulu soal kedatangan petugas. Sehingga mereka bisa kabur sebelum kepolisian datang ke lokasi.
“Saat anggota kami tiba di lokasi, kami tidak menemukan aktivitas sabung ayam. Para pelaku ini diduga telah membubarkan diri sebelum kami datang,” ujar Kompol Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Meski tak berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya dua ekor ayam jantan, satu arena sabung (kalangan), enam kandang ayam, dan dua buah kiso atau tempat ayam. “Barang-barang ini kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat,” katanya.
Kompol Agung juga mengapresiasi keberanian warga dalam melapor, dan menyebut aplikasi LIBAS sebagai alat efektif untuk mengawasi tindak kriminal di lingkungan masyarakat. “Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menciptakan keamanan bersama,” imbuhnya.
Kapolsek Semarang Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
“Masyarakat harus pro aktif untuk melaporkan segala bentuk kriminal maupun gangguan keterlibatan umum yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement