Advertisement

Seorang Suami di Temanggung Bacok Istri, Pelaku Sudah Ditahan Polisi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 18 Juli 2025 - 08:37 WIB
Ujang Hasanudin
Seorang Suami di Temanggung Bacok Istri, Pelaku Sudah Ditahan Polisi Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti pembacokan mantan kades (SBR) kepada isterinyadi Temanggung, Rabu (16/7/2025). ANTARA - Heru Suyitno

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Gemawang berinisial SBR yang membacok Y, sang istri.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Rabu, mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Desa Gemawang, Kacamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.

Advertisement

"Tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel karena pada waktu menanyakan kepada korban tentang surat rujuk kontrol namun dijawab oleh korban kono mangkat dewe surat rujuke ilang (silakan berangkat sendiri surat rujukan hilang - red)," katanya.

Ia menuturkan, kronologi kejadian bermula saat korban memasak di dapur tiba-tiba datang tersangka dengan membawa senjata tajam berupa parang yang tanpa sepengetahuan korban. Parang tersebut kemudian diayunkan ke kepala korban bagian belakang.

BACA JUGA: Salurkan Bantuan Beras, Wali Kota Magelang: Ini Bukan Semata Persoalan Ekonomi, Tetapi Kemanusiaan

"Terkejut dengan hal tersebut korban berdiri dan berhadap-hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang gagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut," katanya.

Kemudian datang saksi Mujiono dan melerai serta mengamankan senjata tajam tersebut.

Setelah berhasil melerai, saksi Mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan dikarenakan luka korban terus mengucurkan darah.

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawan, korban lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban telah membaik dan dibolehkan pulang ke rumah.

Ia mengatakan, perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh korban. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 4 September 2025

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 4 September 2025

Jogja
| Kamis, 04 September 2025, 02:07 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement