Advertisement

DPRD Kabupaten Magelang Inisiatif 2 Raperda, Eksekutif 1 Raperda

Media Digital
Jum'at, 23 Februari 2024 - 07:57 WIB
Arief Junianto
DPRD Kabupaten Magelang Inisiatif 2 Raperda, Eksekutif 1 Raperda Penyerahan naskah raperda pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD KabupatenMagelang, Selasa (20/2/2024). - Istimewa

Advertisement

MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang I 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (20/2/2024). Sementara di rapat yang sama, pihak eksekutif menyerahkan satu raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji melalui juru bicara, Budi Supriyanto menyebutkan kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Advertisement

"Di Kabupaten Magelang, ketersediaan pangan menjadi ancaman masalah jika tidak dilakukan mitigasi. Masalah tersebut berakar dari sektor kemiskinan dan potensi kebencanaan. Cadangan pangan menjadi komponen penting yang menentukan ketersediaan pangan," kata Budi, Selasa.

Oleh karena itu, Pemkab Magelang berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang baik untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi masyarakat Kabupaten Magelang.

Selain itu, kata Budi, juga mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.

Adapun, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Budi menjelaskan bantuan hukum merupakan pelayanan hukum untuk memberikan perlindungan hukum serta pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak yang bersangkutan ditahan sampai adanya putusan pengadilan yang tetap.

"Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum," ucap Budi.

Hingga saat ini, Pemkab Magelang memang belum memiliki perda yang menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Begitu pula dengan kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang menjadi dasar.

Sementara itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan Pemkab Magelang lewat program penanggulangan kemiskinan.

Perangkat Daerah

Pada rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan satu raperda kepada legislatif, yaitu Raperda tentang  perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Magelang No. 19/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Materi muatan yang diatur dalam raperda yaitu perubahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," katanya.

BACA JUGA: DPRD Ingatkan DTW di Magelang Sambut Wisatawan dengan Baik

Selain itu, Pj Bupati juga menyinggung pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2024-2044.

Pj Bupati berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik, antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Magelang dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement