DPRD Kabupaten Magelang Inisiatif 2 Raperda, Eksekutif 1 Raperda
Advertisement
MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang I 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (20/2/2024). Sementara di rapat yang sama, pihak eksekutif menyerahkan satu raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji melalui juru bicara, Budi Supriyanto menyebutkan kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Advertisement
"Di Kabupaten Magelang, ketersediaan pangan menjadi ancaman masalah jika tidak dilakukan mitigasi. Masalah tersebut berakar dari sektor kemiskinan dan potensi kebencanaan. Cadangan pangan menjadi komponen penting yang menentukan ketersediaan pangan," kata Budi, Selasa.
Oleh karena itu, Pemkab Magelang berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang baik untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi masyarakat Kabupaten Magelang.
Selain itu, kata Budi, juga mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.
Adapun, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Budi menjelaskan bantuan hukum merupakan pelayanan hukum untuk memberikan perlindungan hukum serta pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak yang bersangkutan ditahan sampai adanya putusan pengadilan yang tetap.
"Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum," ucap Budi.
Hingga saat ini, Pemkab Magelang memang belum memiliki perda yang menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Begitu pula dengan kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang menjadi dasar.
Sementara itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan Pemkab Magelang lewat program penanggulangan kemiskinan.
Perangkat Daerah
Pada rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan satu raperda kepada legislatif, yaitu Raperda tentang perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Magelang No. 19/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Materi muatan yang diatur dalam raperda yaitu perubahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," katanya.
BACA JUGA: DPRD Ingatkan DTW di Magelang Sambut Wisatawan dengan Baik
Selain itu, Pj Bupati juga menyinggung pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2024-2044.
Pj Bupati berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik, antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Magelang dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement