Advertisement
Panitia Festival Balon Udara di Wonosobo Diminta Patuhi Aturan Agar Tidak Mengganggu Penerbangan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSOBO—Kementerian Perhubungan berharap puncak festival balon udara yang akan dilaksanakan di alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah pada Minggu (21/4/2024) ini, mematuhi aturan yang ditetapkan agar tidak mengganggu penerbangan pesawat.
“Salah satu aturan yang harus ditaati adalah ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah dan balon udara memiliki minimal tiga tali tambatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024)
Advertisement
Kristi menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti diameter balon maksimal 4 meter; tinggi balon maksimal 7 meter; tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis; termasuk ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah; dan memiliki minimal tiga tali tambatan.
“Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara,” jelas Kristi.
BACA JUGA: Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA
BACA JUGA: Polres Bantul Ingatkan Menerbangkan Balon Udara Membahayakan Penerbangan
Lanjut Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan memberikan imbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," imbuh Kristi.
Kristi menambahkan masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.
“Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya.
Dia menyebut dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Deklarasi Barisan 1912, Akar Rumput Muhammadiyah Siap Menangkan Pasangan Harda Kiswaya - Danang Maharsa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement