Peserta Pilkada di Magelang Diminta Membersihkan Alat Peraga Kampanye Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengimbau peserta Pilkada 2024 membersihkan alat peraga kampanye (APK) tambahan secara mandiri.
"Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, pada Pasal 27 ayat (1) dinyatakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan APK," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, di Magelang, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi APK untuk pasangan calon, berupa baliho ukuran 3x4 meter di 21 kecamatan, baliho ukuran 3x5 meter di lima titik pintu masuk ke Kabupaten Magelang.
Selain itu juga ada 10 umbul-umbul untuk setiap pasangan calon di 21 kecamatan dan dua spanduk untuk masing-masing paslon di 372 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Magelang.
Sementara paslon juga dapat menambahkan alat peraga kampanye sebagai alat peraga kampanye tambahan sebagaimana disebutkan pasal 39 ayat (1) PKPU ini.
Selanjutnya pada ayat (4) disampaikan pembersihan APK tambahan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.
"Oleh karena itu kami mengimbau kepada peserta pilkada membersihkan APK tambahan secara mandiri sesuai ketentuan yaitu paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," katanya.
Ia menyampaikan sudah barang tentu, yang difasilitasi oleh KPU kabupaten, termasuk APK yang difasilitasi KPU propinsi dibersihkan oleh KPU Magelang dan jajarannya.
BACA JUGA: PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
"Dalam hal pembersihan APK, baik untuk yang difasilitasi KPU maupun APK tambahan yang belum dibersihkan oleh paslon secara mandiri, KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten, dan pemerintah daerah," katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang Yohanes Bagyo Harsono menyampaikan, pembersihan APK itu akan dilakukan secara serentak mulai Minggu 24 November 2024.
Sesuai bunyi PKPU 13, pembersihan APK dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk pembersihan ini, kami akan libatkan semua badan ad hoc yang kami miliki dengan mengajak seluruh stakeholder terkait.
"PPK akan membersihkan di sekitar kantor PPK dan wilayah kerjanya, PPS disekitar balai desa dan wilayah kerjanya, serta KPPS membersihkan APK yang ada di sekitar TPS. Dalam pembersihan itu, kami minta badan adhoc untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran Bawaslu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement