Advertisement

Polisi Ringkus Komplotan Copet Wanita di Temanggung, Pelaku Gasak 25 HP di Acara Pengajian

Newswire
Selasa, 16 Juli 2024 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Ringkus Komplotan Copet Wanita di Temanggung, Pelaku Gasak 25 HP di Acara Pengajian Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat memberi keterangan pers tentang penahanan komplotan pencopet. ANTARA - Heru Suyitno

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan komplotan pencopet yang beraksi di acara keramaian seperti pengajian. Dari tangan tersangka polisi menyita 25 telepon selular.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di Temanggung, Senin, menyebutkan komplotan pencopet spesialis telepon seluler ini berjumlah empat orang, dan tiga di antaranya adalah perempuan.

Advertisement

"Salah satu di antara tiga perempuan ini adalah residivis, bahkan baru keluar dari rumah tahanan pada bulan Mei lalu," katanya.

AKBP Ary Sudrajat menyebutkan inisial tersangka tersebut, yakni R (40), I (40), dan DRH (36) ketiga tersangka ini berasal dari Cirebon, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial W (52) dari Tegal, Jawa Tengah.

"Keempat tersangka ini merencanakan tindak kriminal yang dilakukan di wilayah hukum Temanggung," katanya.

Sebelum menuju Temanggung, komplotan pencopet ini mencari informasi akan adanya acara keramaian dan acara keagamaan yang mengundang daya tarik masyarakat.

BACA JUGA: Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Digelar Polres Temanggung Selama Dua Pekan

Keempat tersangka ini lantas menyewa kendaraan roda empat untuk menuju Temanggung. Setibanya di lokasi acara atau pusat keramaian, mereka langsung beraksi.

"Mobil rental berangkat dari Cirebon mampir ke Tegal, kemudian sampai di Alun-Alun Temanggung kisaran pukul 18.30 WIB," jelasnya.

Saat masyarakat memadati Alun-Alun Temanggung, kata dia, keempat tersangka ini menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing.

"Empat tersangka ini, tiga tersangka ibu-ibu sebagai pemetik dan satu tersangka laki-laki sebagai pengepul. Mereka bertemu di salah satu titik, yakni di Pandean," katanya.

Dari tangan tersangka, diamankan 25 telepon seluler dari berbagai merek. Barang bukti ini masih diamankan di Mapolres Temanggung.

"Dari 25 telepon seluler ini, 23 di antaranya sudah terdeteksi pemiliknya. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan telepon seluler saat acara di Alun-Alun Temanggung beberapa waktu lalu bisa langsung membuat laporan kehilangan dan mengambil telepon selulernya di Mapolres Temanggung," katanya.

Menurut dia, terungkapnya kasus pencurian atau pencopetan ini berkat kecepatan laporan warga saat kejadian berlangsung. Dengan laporan ini, petugas di lapangan bisa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap di Pandean Temanggung. Keempat tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa telepon seluler ditemukan saat dilakukan penangkapan," katanya.

Keempat tersangka diancam dengan 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement