Advertisement

Bawaslu Purworejo Copot Stiker Kampanye paslon di Angkutan Umum

Newswire
Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Purworejo Copot Stiker Kampanye paslon di Angkutan Umum Sejumlah petugas gabungan Pemkab Purworejo melakukan pelepasan stiker kampanye di angkutan umum. ANTARA - HO / Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Advertisement

Harianjogja.com, PURWOREJO—Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo mencopot stiker kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Purworejo di angkutan umum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, mengatakan stiker tersebut ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Advertisement

Berdasarkan peraturan tersebut bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 centimeter x 5 centimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.

Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.

Selain itu, stiker branding juga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.

"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stiker branding ini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," katanya.

BACA JUGA: Pilkada Temanggung 2024: Partai dan Tokoh Masyarakat Deklarasi Tolak Politik Uang hingga Politisasi SARA

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.

Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.

Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.

"Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerja sama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ragu Kandungan Babi di Produk Makanan, UGM Ciptakan Alat Deteksi Cepat Kandungan Babi

Sleman
| Rabu, 16 Oktober 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement