Advertisement

Promo November

Tahun Ini Temanggung Targetkan Penerimaan PBB Rp26 Miliar

Newswire
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:17 WIB
Ujang Hasanudin
Tahun Ini Temanggung Targetkan Penerimaan PBB Rp26 Miliar Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024 sebanyak Rp26 miliar.

"Target PBB kami tahun 2024 hampir sama tahun 2023 di APBN hanya Rp26 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tri Winarno, di Temanggung, Selasa.

Advertisement

Pada target APBD 2023 Rp26 miliar dan kalau tidak salah sesuai data terakhir tanggal 31 Desember 2023 tercapai Rp26,4 miliar.

Ia menyampaikan ada beberapa hal yang kadang pemilik tanah tidak ada di Temanggung, kemudian karena mungkin proses jual beli dan belum sempat dilakukan mutasi untuk perubahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT)

"Jadi setiap kami melangkah ke desa pasti kendalanya itu, pak dia di Kendal, Semarang, Magelang dan lain-lain jadi kami kesulitan untuk melacak orang tersebut," katanya.

BACA JUGA: Agar Berkelas, Objek Wisata di Temanggung Perlu Jejaring

BACA JUGA: Temanggung Bangun Gedung Pelayanan Publik Senilai Rp3 Miliar dari Cukai Tembakau

Ia menyampaikan PBB tahun 2024 dari sisi percetakan memang agak terlambat, biasanya di bulan Januari SPPT sudah disampaikan kepada desa.

"Tetapi karena menyesuaikan dengan UU yang baru sehingga target kami di bulan Februari 2024 SPPT PBB semoga sudah bisa
tersampaikan kepada warga," katanya.

Menurut dia, otomatis karena menyampaikan SPPT di bulan Februari 2024 berarti jatuh tempo pasti tidak di bulan Juli, karena ketentuan sesuai UU jatuh tempo itu adalah enam bulan setelah SPPT itu disampaikan.

"Jadi mungkin sekitar bulan Agustus 2024 kalau memang kami Februari 2024 itu sudah bisa membagi SPPT," katanya.

Ia menyebutkan kalau sebelumnya jumlah wajib pajak hanya sekitar 624.000, sekarang naiknya sekitar 36.000 wajib pajak. Hal itu karena mungkin pemecahan dari satu sertifikat atau bagi warisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement