Advertisement

Promo November

Gempur Rokok Ilegal melalui Konser Nada Merah Putih

Media Digital
Senin, 26 Agustus 2024 - 23:17 WIB
Maya Herawati
Gempur Rokok Ilegal melalui Konser Nada Merah Putih Narasumber dari kiri ke kanan, Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto; Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto; Perwakilan Bea Cukai Magelang, Indra Giri; dan Sekretariat DBHCHT Jawa Tengah, Arie K. dalam Talkshow Gempur Rokok Ilegal.

Advertisement

MAGELANG—Konser Nada Merah Putih sukses digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang. Konser ini digelar sebagai upaya sosialisasi gempur rokok ilegal melalui panggung hiburan.

Konser Nada Merah Putih yang digelar di Lapangan drh. Soepardi, Sawitan, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Sabtu (24/8/2024) malam sekaligus menjadi rangkaian Semarak Gemilang, Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

Advertisement

Konser menampilkan band Pendhoza dan Nufi Wardhana sebagai bintang tamu. Pendhoza yang merupakan band dangdut berhasil membuat penonton yang mayoritas anak muda bergoyang dengan lagu-lagu karya original mereka seperti Pokemon, Mending Pedhot, Gali Prapatan, Gampil, Aku Cah kerjo dan Demi Koe.

Sebelumnya, tampil Nufi Wardhana bersama band Sinergi, serta Simfoni Desa Orkestra dan band Flowdyfine. Di sela-sela penampilan, para musisi menyerukan tentang Gempur Rokok Ilegal dan mengonsumsi rokok legal bagi kalangan yang boleh merokok.

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan kegiatan ini bisa menjadi sarana yang efektif guna menyampaikan pesan bahaya rokok ilegal, sekaligus meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Melalui kemerdekaan ini dapat memotivasi kita semua untuk terus berjuang melawan peredaran rokok ilegal demi kesehatan, kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik bagi bangsa kita," katanya.

Rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat dan perekonomian negara. Peredarannya tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan, karena produk tersebut tidak melalui pengawasan yang resmi. Tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri belum diimbangi dengan kenaikan cukai yang sepadan. Salah satu penyebabnya adalah maraknya peredaran rokok ilegal, yang menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya yang lebih murah.

"Ini menjadi tantangan besar bagi semua. Tugas kita bersama untuk mensosialisasikan kepada mayarakat luas bahwa cukai yang dikenakan terhadap rokok merupakan salah satu penerimaan negara yang penting, dan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tembakau untuk mendukung pembangunan di daerah utamanya  meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Laporkan Rokok Ilegal

Dalam Talkshow Gempur Rokok Ilegal yang digelar di sela-sela Konser Nada Merah Putih, Arie K. dari Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Jawa Tengah menjelaskan cukai merupakan sebuah pungutan terhadap barang-barang jenis tertentu, termasuk salah satunya tembakau. Cukai dikumpulkan oleh negara kemudian dipergunakan kembali kepada masyarakat melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Cukai rokok di Jawa Tengah nilainya Rp1,090 triliun. Itu sangat  mendukung pembangunan di Jawa Tengah karena fungsinya dikembalikan kepada masyarakat. Bidang kesehatan porsinya paling besar, lebih dari 40 persen. Selain itu, kesejahteraan masyarakat, petani tembakau, keluarganya juga masyarakat secara umum," katanya.

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, meminta masyarakat untuk menginformasikan bila menemukan ada pabrik rokok ilegal untuk diberikan penyuluhan dan memproduksi rokok legal. "Laporkan ke Satpol PP, Bea Cukai atau Kepolisian RI, untuk diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan," katanya.

Perwakilan Bea Cukai Magelang, Indra Giri, menyebutkan ada lima ciri untuk mengidentifikasi rokok ilegal. Selain itu, ada ciri lain yang mudah dilihat oleh masyarakat yaitu rokok dijual sangat murah, biasanya di bawah Rp10.000, tidak ada nama pabriknya, tidak ada peringatan bahaya dan merek mirip rokok resmi. “Ada hukuman bagi yang memproduksi dan menjual rokok ilegal, bisa dikenakan sanksi pidana 1-5 tahun penjara dan juga sanksi denda administrasi 2-10 kali nilai cukai," katanya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, mengatakan Diskominfo mendapatkan alokasi penggunaan DBHCHT untuk sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, sekaligus menghibur masyarakat. Tahun ini ada beberapa kegiatan di antaranya pentas seni rakyat dan konser Nada Merah Putih.

"Tentunya dengan semakin banyak DBHCHT, kami bisa mengedukasi masyarakat dan memberi hiburan kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini masyarakat semakin tahu rokok ilegal seperti apa, jadi agar masyarakat kalau merokok bisa legal," katanya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial

Jogja
| Kamis, 21 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement