Advertisement
Keroyok Anak sampai Tak Sadarkan Diri hingga Sekarang, 5 Pemuda Ini Digelandang Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Sebanyak lima orang pelaku penganiayaan seorang anak di Muntilan, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan kelima pelaku itu masing-masing adalah empat orang pria berinisial GPP, 22; FS, 22; ZA, 25; dan ES, 25; serta seorang perempuan berinisial ERDP, 28.
Advertisement
Dia menjelaskan, penganiayaan dilakukan kelimanya terhadap seorang anak asal Mungkid, berinisial FB. Penganiayaan itu dilakukan pelaku di tepi jalan, tepatnya di depan Ruang IGD RSUD Muntilan, Minggu (7/1/2024) yang diduga lantaran pelaku emosi terhadap korban. Akibatnya, korban pun tak sadarkan diri.
“Akibat tindakan para pelaku, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif. Belum sadarkan diri,” kata Mustofa melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA: 1 Tewas di Maguwoharjo Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Simpatisan Capres
Saat ini, kata Mustofa, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Mendasari Pasal 170 KUHP, para tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ucap Mustofa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement