Advertisement

Pedagang Selter Ngesengan Kota Magelang Terima Kunci Kios dari Pemkot

Nina Atmasari
Selasa, 19 Maret 2024 - 10:07 WIB
Sunartono
Pedagang Selter Ngesengan Kota Magelang Terima Kunci Kios dari Pemkot Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz secara simbolis menyerahkan kunci kepada penyewa kios Shelter Ngesengan di Aula Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Senin (18/3/2024). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyerahkan kunci kepada penyewa kios Selter Ngesengan di Aula Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Senin (18/3/2024). Acara ini dihadiri 18 pedagang dari total 21 pedagang yang menempati selter Ngesengan itu.

Aziz mengatakan, kunci kios langsung diberikan kepada penyewa yang sudah membayarkan uang sewanya untuk jangka waktu dua tahun. Bagi yang belum membayar diberi jangka waktu hingga sepekan ke depan.

Advertisement

BACA JUGA : KONI Kota Magelang dapat Hibah Rp4,2 Miliar, Sebagian untuk Bonus Atlet Porprov

Adapun besaran uang sewa yang harus dibayarkan rata-rata sebesar Rp14 juta untuk kios bawah dan Rp 10 juta untuk kios atas per dua tahun. Harga sewa shelter Ngesengan tergolong murah karena letaknya strategis, bangunannya baru dan banyak fasilitas diantaranya parkir, toilet, food court, mushola, listrik, air, dan lainnya.

“Kunci akan kami berikan setelah sewanya dibayar. Jangka waktu sewa minimal dua tahun dan nanti bisa perpanjang,” ujarnya.

Pemkot Magelang berkomitmen setelah membangunkan shelter ini menjadi lebih baik, para penghuninya tetap sama seperti sebelumnya. Termasuk bisa segera ditempati agar pengusaha cepat memanfaatkannya, meskipun belum ada Perda yang mengaturnya.

Ia mengaku, banyak pengusaha lain yang berminat menempati kios ini. Namun, ia menghormati penghuni sebelumnya (existing) dan komitmen dengan perjanjian sebelum pembangunan.

“Saya menghormati penyewa existing, padahal yang minta ke saya banyak. Maka, saya minta penyewa juga komitmen bayar sewanya, tidak boleh pindah tangan. Kalau kita ketahui ada yang pindah tangan, langsung pemerintah ambil alih,” ujarnya.

Kepala DPPKUM Kota Magelang Syaifullah menjelaskan, jumlah kios yang tersedia di shelter ini sebanyak 8 kios di lantai 1 dan 22 kios di lantai 2. Kios lantai 1 diperuntukan bagi usaha non-kuliner, sedangkan kios di lantai 2 khusus untuk usaha kuliner.

BACA JUGA : Operasi Pasar di Kota Magelang, Beras Dijual Rp10.900 Per Kg

“Jumlah kios memang lebih banyak dari pedagang, karena ada beberapa pedagang yang menempati dua kios. Semua yang menempati ini adalah pedagang lama, karena sudah komitmen kami untuk memprioritaskan mereka. Apalagi di antara mereka adalah usaha yang sudah legend,” katanya.

Biaya sewa kios lantai 1 rata-rata sebesar Rp7 juta per tahun dan kios lantai 2 rata-rata sebesar Rp5 juta per tahun. Minimal sewa selama dua tahun dan harus dibayarkan lunas di depan. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang tanpa batasan waktu. Ukuran kios rata-rata 9 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement