Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Temanggung

Newswire
Kamis, 23 Mei 2024 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Temanggung Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dan menahan pengedar narkotika jenis sabu berinisial S warga Bansari, Kabupaten Temanggung.

Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana di Temanggung, Rabu, menyampaikan tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket sabu tersebut.

Advertisement

Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran sabu di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka S selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu dengan harga Rp500.000," katanya.

BACA JUGA: Alun-Alun Temanggung Disebut Seperti Kuburan, Pj Bupati: Saya Akan Hidupkan

Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui telepon genggam kemudian uang ditransfer dan sabu diambil di suatu tempat/alamat.

"Tersangka S membeli sabu dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem transaksi yang sama. Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka S diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menuturkan dalam kasus tersebut polisi menyita antara lain 10 bungkus sabu dalam potongan sedotan dilakban warna hitam seberat 4,01 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Singapura Memberikan Serahkan Bantuan 1.600 Domba ke Gunungkidul

Gunungkidul
| Senin, 17 Juni 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mantap, Hidupkan Laguna Pengklik, Pemuda di Srigading Bikin Wisata Kano

Wisata
| Minggu, 16 Juni 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement